INVESTASI

Tidak Hanya Perpajakan, Pemerintah Susun Omnibus Law Perizinan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 16:19 WIB
Tidak Hanya Perpajakan, Pemerintah Susun Omnibus Law Perizinan

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bersiap menyusun terobosan kebijakan dalam aspek perizinan berusaha. Rancangan ketentuan akan disusun dalam skema omnibus law, seperti ketentuan dalam ranah perpajakan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencana kebijakan baru di bidang perizinan untuk melancarkan kegiatan investasi di dalam negeri. Perubahan ketentuan dengan skema omnibus law dinilai menjadi piihan paling logis untuk merombak kebijakan perizinan berusaha di Indonesia.

“Hampir semua UU kita yang menyangkut investasi juga ikut mengatur perizinan di dalamnya sehingga tidak bisa kita ubah kalau tidak dibuat omnibus law,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Mantan Dirjen Pajak itu menyebutkan setidaknya terdapat 72 aturan setingkat undang-undang yang mengatur soal perizinan dalam berusaha. Oleh karena itu, perlu payung hukum baru yang mampu mengkonsolidasikan seluruh perizinan dalam satu aturan yang jelas sehingga memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Darmin meyakinkan perumusan skema omnibus law dalam perizinan ini akan dibuat sesederhana mungkin. Dengan demikian, omnibus law ini akan melengkapi online single submission (OSS) yang sudah berjalan dalam satu tahun terakhir.

Pada gilirannya, setiap komitmen investasi dapat cepat direalisasikan tanpa harus banyak terganjal dengan urusan izin, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga:
Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

“Kita ingin agar perizinan ini sederhana sehingga nanti dalam proses pengurusan izin di OSS tidak perlu lagi dilakukan secara offline dengan komitmen investasi bisa segera diselesaikan,” paparnya.

Darmin menyebut pemerintah kerja dengan ritme tinggi untuk menyelesaikan rancang bangun omnibus law perizianan. Serupa dengan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, rencana perubahan kebijakan perizinan ini ditargetkan disetor kepada DPR pada tahun ini.

“Kita akan menyelesaikan omnibus law dalam waktu satu bulan ini. Dari pemerintah nantinya akan disampaikan kepada DPR,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini