PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB
Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

JAKARTA, DDTCNews - Setiap pedagang emas digital harus menyimpan minimal 10 kg emas fisik di pengelola tempat penyimpanan, agar dapat melakukan transaksi dengan nasabah.

Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tommy Andana mengatakan kebijakan itu diberlakukan guna melindungi pelanggan dalam mendapatkan kepastian adanya emas fisik di setiap transaksi. Aruran itu juga tertuang dalam Peraturan Bappebti 13/2019.

"Setiap pedagang dapat melakukan transaksi apabila telah menyimpan paling sedikit 10.000 gram emas di depository. Jumlah itu 25%-nya dapat berupa uang atau setara kas di depository sehingga pelanggan dapat kepastian adanya emas fisik di setiap transaksinya," kata Tommy Andana dalam keterangan, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Sanjaya menjelaskan perdagangan emas fisik secara digital di Tanah Air menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Bappebti mencatat, perdagangan emas fisik secara digital selama Januari-November 2024 mencapai Rp53,3 triliun atau naik 556% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, senilai Rp8,1 triliun. Sementara volumenya mencapai 43,9 ton atau naik 430,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023, yakni 8,3 ton emas fisik.

Peningkatan nilai transaksi pada 2024 ini dipengaruhi beberapa hal, terutama kenaikan harga emas di pasar global. Selain itu, sampai saat ini emas masih menjadi pilihan masyarakat dalam berinvestasi.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Namun, Tirta menambahkan, tetap ada tantangan ekonomi dan perdagangan ke depan yang bisa memengaruhi nilai transaksi emas fisik secara digital. Karenanya, menurutnya diperlukan upaya strategis untuk mengoptimalkan PBK terumasuk perdagangan emas fisik secara digital.

Saat ini ada 6 platform pedagang emas fisik secara digital yang berlisensi resmi. Keenam paltform yang memiliki izin untuk memperdagangkan emas fisik secara digital adalah PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang), PT. Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT. Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT. Laku Emas Indonesia (LakuEmas), PT. Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT. Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini