FILIPINA

Tidak Bayar Pajak, Platform Media Sosial Ini Mulai Diselidiki

Dian Kurniati | Senin, 02 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Tidak Bayar Pajak, Platform Media Sosial Ini Mulai Diselidiki

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) tengah memulai penyelidikan terhadap platform media sosial lokal, Lyka karena diduga tidak membayar pajak.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan Lyka telah terdaftar di kantor pelayanan pajak di Kota Quezon. Namun demikian, catatan BIR menunjukkan perusahaan tersebut belum membayar pajak meski telah memiliki banyak pengguna.

"Saya menginstruksikan penyelidikan," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BIR, lanjut Guballa, juga akan mengevaluasi setoran pajak terutang lainnya pada Lyka. Menurutnya, otoritas akan memastikan Lyka membayar semua pajak yang belum disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Otoritas mulai memeriksa Lyka setelah Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) memerintahkan platform tersebut untuk menghentikan operasi. Selain berfungsi sebagai media sosial, pengguna Lyka ternyata juga membeli barang dan jasa melalui platform tersebut.

Pengguna menggunakan kartu hadiah dalam mode elektronik (gift cards in electronic mode/GEM) untuk bertransaksi. Lyka memberikan GEM berdasarkan aktivitas pengguna dalam platform yang dikumpulkan melalui sistem poin digital.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

GEM tersebut nantinya dapat dibagikan kepada teman, ditukar dengan barang pada toko mitra, atau dikumpulkan untuk ditukarkan dengan hadiah di Lyka Mall berupa sertifikat hadiah, gadget, atau voucer hotel.

Beberapa selebriti dan influencer media sosial dilaporkan telah membeli barang-barang mahal dengan menggunakan Lyka GEM, termasuk kendaraan mewah.

"Sejak tahun lalu, BIR telah menindak aktivitas bisnis online yang tidak terdaftar dan iuran pajak mereka yang belum dibayar," ujar Guballa seperti dilansir business.inquirer.net.

Saat ini, pemerintah juga tengah mengupayakan langkah-langkah pengenaan PPN atas layanan digital dan transaksi pada platform digital. Usulan tersebut masih menunggu persetujuan Kongres agar masuk dalam UU pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN