FILIPINA

Tidak Bayar Pajak, Platform Media Sosial Ini Mulai Diselidiki

Dian Kurniati | Senin, 02 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Tidak Bayar Pajak, Platform Media Sosial Ini Mulai Diselidiki

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) tengah memulai penyelidikan terhadap platform media sosial lokal, Lyka karena diduga tidak membayar pajak.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan Lyka telah terdaftar di kantor pelayanan pajak di Kota Quezon. Namun demikian, catatan BIR menunjukkan perusahaan tersebut belum membayar pajak meski telah memiliki banyak pengguna.

"Saya menginstruksikan penyelidikan," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BIR, lanjut Guballa, juga akan mengevaluasi setoran pajak terutang lainnya pada Lyka. Menurutnya, otoritas akan memastikan Lyka membayar semua pajak yang belum disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Otoritas mulai memeriksa Lyka setelah Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) memerintahkan platform tersebut untuk menghentikan operasi. Selain berfungsi sebagai media sosial, pengguna Lyka ternyata juga membeli barang dan jasa melalui platform tersebut.

Pengguna menggunakan kartu hadiah dalam mode elektronik (gift cards in electronic mode/GEM) untuk bertransaksi. Lyka memberikan GEM berdasarkan aktivitas pengguna dalam platform yang dikumpulkan melalui sistem poin digital.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

GEM tersebut nantinya dapat dibagikan kepada teman, ditukar dengan barang pada toko mitra, atau dikumpulkan untuk ditukarkan dengan hadiah di Lyka Mall berupa sertifikat hadiah, gadget, atau voucer hotel.

Beberapa selebriti dan influencer media sosial dilaporkan telah membeli barang-barang mahal dengan menggunakan Lyka GEM, termasuk kendaraan mewah.

"Sejak tahun lalu, BIR telah menindak aktivitas bisnis online yang tidak terdaftar dan iuran pajak mereka yang belum dibayar," ujar Guballa seperti dilansir business.inquirer.net.

Saat ini, pemerintah juga tengah mengupayakan langkah-langkah pengenaan PPN atas layanan digital dan transaksi pada platform digital. Usulan tersebut masih menunggu persetujuan Kongres agar masuk dalam UU pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan