FILIPINA

Tidak Bayar Pajak, Platform Media Sosial Ini Mulai Diselidiki

Dian Kurniati | Senin, 02 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Tidak Bayar Pajak, Platform Media Sosial Ini Mulai Diselidiki

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) tengah memulai penyelidikan terhadap platform media sosial lokal, Lyka karena diduga tidak membayar pajak.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan Lyka telah terdaftar di kantor pelayanan pajak di Kota Quezon. Namun demikian, catatan BIR menunjukkan perusahaan tersebut belum membayar pajak meski telah memiliki banyak pengguna.

"Saya menginstruksikan penyelidikan," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

BIR, lanjut Guballa, juga akan mengevaluasi setoran pajak terutang lainnya pada Lyka. Menurutnya, otoritas akan memastikan Lyka membayar semua pajak yang belum disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Otoritas mulai memeriksa Lyka setelah Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) memerintahkan platform tersebut untuk menghentikan operasi. Selain berfungsi sebagai media sosial, pengguna Lyka ternyata juga membeli barang dan jasa melalui platform tersebut.

Pengguna menggunakan kartu hadiah dalam mode elektronik (gift cards in electronic mode/GEM) untuk bertransaksi. Lyka memberikan GEM berdasarkan aktivitas pengguna dalam platform yang dikumpulkan melalui sistem poin digital.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

GEM tersebut nantinya dapat dibagikan kepada teman, ditukar dengan barang pada toko mitra, atau dikumpulkan untuk ditukarkan dengan hadiah di Lyka Mall berupa sertifikat hadiah, gadget, atau voucer hotel.

Beberapa selebriti dan influencer media sosial dilaporkan telah membeli barang-barang mahal dengan menggunakan Lyka GEM, termasuk kendaraan mewah.

"Sejak tahun lalu, BIR telah menindak aktivitas bisnis online yang tidak terdaftar dan iuran pajak mereka yang belum dibayar," ujar Guballa seperti dilansir business.inquirer.net.

Saat ini, pemerintah juga tengah mengupayakan langkah-langkah pengenaan PPN atas layanan digital dan transaksi pada platform digital. Usulan tersebut masih menunggu persetujuan Kongres agar masuk dalam UU pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya