PP 36/2023

Tidak Ada Pengecualian! DHE SDA Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri

Dian Kurniati | Senin, 14 Agustus 2023 | 15:45 WIB
Tidak Ada Pengecualian! DHE SDA Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sejak 1 Agustus 2023 berlaku tanpa terkecuali.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengataan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri akan memperkuat cadangan devisa sekaligus perekonomian nasional. Walaupun masih ada yang merasa keberatan, dia menegaskan semua eksportir SDA yang memenuhi kriteria harus menempatkan DHE di dalam negeri.

"Per hari ini memang kita masih menerima surat dari beberapa sektor yang mengajukan pengecualian, [tetapi] sesuai dengan arahan presiden penerapan wajib DHE diberlakukan 100%, tidak ada pengecualian," katanya, Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Susiwijono mengatakan PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA, yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Dia menjelaskan kebijakan soal DHE SDA ini sudah disusun secara hati-hati dengan melibatkan masukan eksportir dan kementerian/lembaga terkait. Termasuk soal ketentuan penempatan DHE minimum 30%, jangka waktu 3 bulan, serta batasan PPE minimal US$250.000, sudah dikaji berdasarkan benchmark dan data yang dihimpun Bank Indonesia (BI).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

"Ini diambil dari data di BI, dalam sekian tahun, kira-kira yang betul-betul dananya free, tidak untuk membayar kebutuhan ekspor adalah 30%. Beberapa negara ada yang menerapkan 35%," ujarnya.

Susiwijono menambahkan terhadap eksportir yang tidak patuh, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra