Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengambil langkah penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan pada tahun ini. Apalagi, pemerintah sudah mengambil langkah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun fiskal 2019.
Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo mengatakan dengan tidak adanya kenaikan tarif telah membuat otoritas lebih mengoptimalkan penindakan barang kena cukai ilegal. Pada kuartal pertama 2019, menurutnya, ada tren peningkatan upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Justru karena faktor tidak ada kenaikan cukai, kita makin intensif terus. Ini karena yang selama ini tidak bayar, harus bayar,” katanya dalam diskusi publik 'Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok', Rabu (27/3/2019).
Melalui penindakan, sambung dia, akan ada perubahan pola pelaku usaha, terutama yang bermain di ranah ilegal. Gencarnya penegakan hukum menjadi cara DJBC membuat pelaku usaha agar beralih ke sektor legal.
Dengan demikian, dia optimistis penerimaan negara di pos cukai dapat tercapai tahun ini. Hal ini sekaligus mengkompensasi tidak adanya kenaikan tarif dengan memperluas basis pungutan cukai.
Sunaryo menjelaskan kebijakan penegakan hukum ini melanjutkan aksi serupa pada tahun- tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, berdasarkan data DJBC, peredaran rokok ilegal secara efektif dapat ditekan dari 12% pada 2016 menjadi 7% pada tahun lalu.
“Penindakan itu masif kita lakukan. Jangan sampai orang yang merokok tidak membayar cukai, sudah enggak sehat rokoknya, enggak bayar cukai lagi,” paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun ini senilai Rp165,5 triliun atau tumbuh 6,5% dari target 2018 yang dipatok Rp155,4 triliun. Target setoran sebesar Rp158,8 triliun itu di antaranya merupakan setoran CHT sebesar Rp148,2 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.