KEBIJAKAN CUKAI

Tidak Ada Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Langkah DJBC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 09:45 WIB
Tidak Ada Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Langkah DJBC

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengambil langkah penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan pada tahun ini. Apalagi, pemerintah sudah mengambil langkah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun fiskal 2019.

Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo mengatakan dengan tidak adanya kenaikan tarif telah membuat otoritas lebih mengoptimalkan penindakan barang kena cukai ilegal. Pada kuartal pertama 2019, menurutnya, ada tren peningkatan upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Justru karena faktor tidak ada kenaikan cukai, kita makin intensif terus. Ini karena yang selama ini tidak bayar, harus bayar,” katanya dalam diskusi publik 'Mengukur Rokok Ilegal di Indonesia; Membantah Argumen Industri Rokok', Rabu (27/3/2019).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Melalui penindakan, sambung dia, akan ada perubahan pola pelaku usaha, terutama yang bermain di ranah ilegal. Gencarnya penegakan hukum menjadi cara DJBC membuat pelaku usaha agar beralih ke sektor legal.

Dengan demikian, dia optimistis penerimaan negara di pos cukai dapat tercapai tahun ini. Hal ini sekaligus mengkompensasi tidak adanya kenaikan tarif dengan memperluas basis pungutan cukai.

Sunaryo menjelaskan kebijakan penegakan hukum ini melanjutkan aksi serupa pada tahun- tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, berdasarkan data DJBC, peredaran rokok ilegal secara efektif dapat ditekan dari 12% pada 2016 menjadi 7% pada tahun lalu.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

“Penindakan itu masif kita lakukan. Jangan sampai orang yang merokok tidak membayar cukai, sudah enggak sehat rokoknya, enggak bayar cukai lagi,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun ini senilai Rp165,5 triliun atau tumbuh 6,5% dari target 2018 yang dipatok Rp155,4 triliun. Target setoran sebesar Rp158,8 triliun itu di antaranya merupakan setoran CHT sebesar Rp148,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini