PENERIMAAN PAJAK

Tidak Ada Jenis Pajak Baru Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 19:25 WIB
Tidak Ada Jenis Pajak Baru Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan kebijakan pajak tahun depan tidak akan agresif. Pemerintah hanya akan menyiapkan dua pendekatan untuk mengejar penerimaan, yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela dan melanjutkan insentif.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara memastikan tahun depan tidak akan ada jenis pajak baru yang digulirkan. Sebagai gantinya, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan sukarela dan insentif menjadi pilihan kebijakan yang akan dijalankan tahun depan.

“Kami tidak ingin menciptakan pajak baru, tetapi kami ingin menciptakan insentif. Namun, tetap mendorongcompliance,” katanya di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Insentif yang akan terus berlanjut adalah pada sektor belanja perpajakan (tax expenditure). Seperti tahun ini, pemberian insentif melalui sistem perpajakan menjadi senjata pemerintah mendorong kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.

Sebut saja insentif pajak penghasilan final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Kemudian kebijakan libur pajak badan untuk segmen usaha pionir akan terus berlanjut di tahun depan.

Selain memberikan 'gula-gula' berupa relaksasi beban pajak, kepatuhan sukarela wajib pajak juga akan digenjot melalui skema pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Melalui pertukaran informasi ini, pemerintah dapat mengetahui rekening finansial dari Wajib Pajak (WP) yang disimpan di luar negeri. Adanya keterbukaan ini diyakini dapat menekan niat untuk melakukan penyelewengan kewajiban pajak keluar yurisdiksi Indonesia.

Implementasi AEoI ini dijamin akan dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan baru. “Pemerintah akan menyediakan fasilitas ketika WP mau membuka secara mandiri kewajiban pajaknya yang belum dibayar dan WP tidak akan terkena penalti,” papar Suahasil.

Secara umum, sambungnya, kebijakan pajak akan disetel ramah terhadap dunia usaha dengan target yang terus meningkat baik dari sisi nominal dan tax ratio. Hal ini menurutnya penting untuk mempertahankan ekonomi nasional tetap tumbuh di tengah ketidakpastian global.

“Itu pendekatan yang lebih baik ke perekonomian, tax ratio ditargetkan 11,6% atau naik 12,2% di 2019 tanpa membuat perekonomian menjadi lebih ketat,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN