PENERIMAAN PAJAK

Tidak Ada Jenis Pajak Baru Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 19:25 WIB
Tidak Ada Jenis Pajak Baru Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan kebijakan pajak tahun depan tidak akan agresif. Pemerintah hanya akan menyiapkan dua pendekatan untuk mengejar penerimaan, yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela dan melanjutkan insentif.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara memastikan tahun depan tidak akan ada jenis pajak baru yang digulirkan. Sebagai gantinya, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan sukarela dan insentif menjadi pilihan kebijakan yang akan dijalankan tahun depan.

“Kami tidak ingin menciptakan pajak baru, tetapi kami ingin menciptakan insentif. Namun, tetap mendorongcompliance,” katanya di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Insentif yang akan terus berlanjut adalah pada sektor belanja perpajakan (tax expenditure). Seperti tahun ini, pemberian insentif melalui sistem perpajakan menjadi senjata pemerintah mendorong kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.

Sebut saja insentif pajak penghasilan final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Kemudian kebijakan libur pajak badan untuk segmen usaha pionir akan terus berlanjut di tahun depan.

Selain memberikan 'gula-gula' berupa relaksasi beban pajak, kepatuhan sukarela wajib pajak juga akan digenjot melalui skema pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Melalui pertukaran informasi ini, pemerintah dapat mengetahui rekening finansial dari Wajib Pajak (WP) yang disimpan di luar negeri. Adanya keterbukaan ini diyakini dapat menekan niat untuk melakukan penyelewengan kewajiban pajak keluar yurisdiksi Indonesia.

Implementasi AEoI ini dijamin akan dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan baru. “Pemerintah akan menyediakan fasilitas ketika WP mau membuka secara mandiri kewajiban pajaknya yang belum dibayar dan WP tidak akan terkena penalti,” papar Suahasil.

Secara umum, sambungnya, kebijakan pajak akan disetel ramah terhadap dunia usaha dengan target yang terus meningkat baik dari sisi nominal dan tax ratio. Hal ini menurutnya penting untuk mempertahankan ekonomi nasional tetap tumbuh di tengah ketidakpastian global.

“Itu pendekatan yang lebih baik ke perekonomian, tax ratio ditargetkan 11,6% atau naik 12,2% di 2019 tanpa membuat perekonomian menjadi lebih ketat,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?