PENERIMAAN PAJAK

Tidak Ada Jenis Pajak Baru Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 19:25 WIB
Tidak Ada Jenis Pajak Baru Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan kebijakan pajak tahun depan tidak akan agresif. Pemerintah hanya akan menyiapkan dua pendekatan untuk mengejar penerimaan, yaitu meningkatkan kepatuhan sukarela dan melanjutkan insentif.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara memastikan tahun depan tidak akan ada jenis pajak baru yang digulirkan. Sebagai gantinya, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan sukarela dan insentif menjadi pilihan kebijakan yang akan dijalankan tahun depan.

“Kami tidak ingin menciptakan pajak baru, tetapi kami ingin menciptakan insentif. Namun, tetap mendorongcompliance,” katanya di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Insentif yang akan terus berlanjut adalah pada sektor belanja perpajakan (tax expenditure). Seperti tahun ini, pemberian insentif melalui sistem perpajakan menjadi senjata pemerintah mendorong kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.

Sebut saja insentif pajak penghasilan final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Kemudian kebijakan libur pajak badan untuk segmen usaha pionir akan terus berlanjut di tahun depan.

Selain memberikan 'gula-gula' berupa relaksasi beban pajak, kepatuhan sukarela wajib pajak juga akan digenjot melalui skema pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Melalui pertukaran informasi ini, pemerintah dapat mengetahui rekening finansial dari Wajib Pajak (WP) yang disimpan di luar negeri. Adanya keterbukaan ini diyakini dapat menekan niat untuk melakukan penyelewengan kewajiban pajak keluar yurisdiksi Indonesia.

Implementasi AEoI ini dijamin akan dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan baru. “Pemerintah akan menyediakan fasilitas ketika WP mau membuka secara mandiri kewajiban pajaknya yang belum dibayar dan WP tidak akan terkena penalti,” papar Suahasil.

Secara umum, sambungnya, kebijakan pajak akan disetel ramah terhadap dunia usaha dengan target yang terus meningkat baik dari sisi nominal dan tax ratio. Hal ini menurutnya penting untuk mempertahankan ekonomi nasional tetap tumbuh di tengah ketidakpastian global.

“Itu pendekatan yang lebih baik ke perekonomian, tax ratio ditargetkan 11,6% atau naik 12,2% di 2019 tanpa membuat perekonomian menjadi lebih ketat,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini