ADMINISTRASI PAJAK

Tiap Tahun Salah Password DJP Online, Memang Bisa Berubah Sendiri?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Februari 2024 | 15:00 WIB
Tiap Tahun Salah Password DJP Online, Memang Bisa Berubah Sendiri?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan password akun DJP Online tidak akan berubah dengan sendirinya tanpa mekanisme 'ubah password'. Pengajuan ubah password itupun harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dengan verifikasi dengan nomor EFIN.

Password akun DJP Online hanya akan berubah jika memang diubah oleh pemilik akun atau pihak lain yang memiliki akses ke akun tersebut.

"Arsipkan password akun dengan baik dan jangan bagikan akses akun ke siapa pun untuk menghindari kendala serupa," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Penjelasan DJP tersebut menjawab keluhan seorang wajib pajak melalui media sosial. Wajib pajak itu mengaku selalu salah memasukkan password DJP Online setiap tahunnya. Akhirnya dia terpaksa mengajukan ubah password. Padahal, dia memastikan tidak pernah mengganti kata sandi untuk masuk akunnya di DJP Online.

"Kenapa setiap tahun aku selalu lupa password? Padahal aku enggak pernah mengubah [password] tetapi selalu enggak bisa. Meski bolak-balik untuk tanya EFIN," kata wajib pajak tersebut.

Perlu dicatat, untuk dapat melakukan reset password, wajib pajak haruslah mengetahui atau menyimpan kode EFIN.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Ketentuan mengenai EFIN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

“Lupa password dapat dilakukan secara mandiri dalam hal masih menyimpan nomor EFIN dengan menekan menu Lupa Kata Sandi di bagian bawah login laman DJP Online,” kata DJP.

Namun, DJP kini hanya memberikan layanan lupa EFIN melalui email. Pelayanan lupa EFIN melalui Twitter kini tidak bisa dilakukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra