TUNJANGAN HARI RAYA

THR PNS Cair, Sri Mulyani Harapkan Ada Dampak Positif ke PDB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Mei 2019 | 15:23 WIB
THR PNS Cair, Sri Mulyani Harapkan Ada Dampak Positif ke PDB

Suasana konferensi pers THR. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pencairan tunjangan hari raya (THR) serentak pada hari ini diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian lebih cepat pada kuartal II/2019.

Harapan ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar konferensi pers tentang THR PNS, TNI, dan Polri. Selain THR, ada pula pencairan gaji ke-13 pada bulan depan sehingga diestimasi akan meningkatkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

“Kita berharap adanya THR ini dan bulan depan ada gaji ke-13 bisa menumbuhkan ekonomi,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (24/5/2019).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Menurutnya, pencairan THR dan gaji ke-13 akan mengerek konsumsi dalam dua pekan ke depan. THR senilai Rp20 triliun di pemerintah pusat dan tambahan dari pemerintah daerah menjadi jumlah yang signifikan untuk mendorong perekonomian dalam jangka pendek.

“Untuk konsumsi itu first round effect dengan Rp20 T di tingkat pusat dan pemda akan kita hitung berapa jumlahnya maka pengaruhnya akan langsung,” imbuh Sri Mulyani.

Dengan demikian, tingkat pertumbuhan konsumsi rumah tangga dapat terjaga di kisaran 5% pada kuartal II/2019. Konsumsi aparatur negara dan pihak swasta yang terhadi di situasi politik yang kondusif akan mampu menaikkan konsumsi sekitar 5,1%.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Seperti diketahui, dengan pertumbuhan ekonomi 5,07% pada kuartal I/2019, konsumsi rumah tangga tercatat tumbuh 5,01%. Konsumsi rumah tangga menjadi pos yang paling mendominasi dalam struktur produk domestik bruto, yakni sebesar 56,82%.

“Kita berharap untuk kuartal II dari sisi pertumbuhan ekonomi dari sisi agregat demand konsumsi dapat terjaga di atas 5% dan kita berharap dapat mendekati 5,1%,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:37 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kebutuhan Pokok Indonesia Bebas PPN, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?