LEBARAN 2024

THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:00 WIB
THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Warga menunjukkan uang baru di samping mobil penukaran uang Bank Indonesia (BI) di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada pekerja/buruh.

Ida mengatakan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran, serta tidak boleh dicicil. Dia pun bakal segera menerbitkan surat edaran kepada gubernur mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"THR adalah kewajiban para pengusaha yang harus diberikan kepada para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan menyambut Lebaran," katanya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Ida mengatakan pembayaran THR bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Sebagaimana diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruhnya.

Beleid ini mengatur THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik. Penerima THR ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Perusahaan juga dimungkinkan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undanganan. Permenaker 6/2016 mengatur perusahaan yang dalam perjanjian kerja, peraturan, atau kebiasaannya telah mengatur besaran THR yang lebih besar dari ketentuan, THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh dapat mengikuti kebiasaan tersebut.

Ida menyebut pemerintah juga akan kembali membuka posko yang melayani konsultasi atau aduan mengenai pembayaran THR. Posko ini dapat dimanfaatkan baik pengusaha maupun pekerja.

"Nanti hari Senin atau Selasa surat itu akan kami edarkan sekaligus kami membuka posko THR," ujarnya.

Baca Juga:
Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016 turut mengatur pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR. Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Sementara pada perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Jumat, 27 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja