TAX AMNESTY

Thohir Mendaftar, Uang Tebusan Tembus Rp10 triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 15:02 WIB
Thohir Mendaftar, Uang Tebusan Tembus Rp10 triliun Boy Thohir (Foto: Forbes.com)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah ‎Pemilik Lippo Group James Riady dan pemilik Gemala Group Sofjan Wanandi, kini giliran kakak beradik Garibaldi Thohir dan Erick Thohir ikut mendaftarkan diri mengikuti program pengampunan pajak.

Keduanya menyambangi Kantor Pajak Pratama di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/9). Menariknya, setelah keduanya mendaftar, dashboard amnesti pajak yang dikelola Ditjen Pajak mencatat setoran uang tebusan tembus Rp10,1 triliun, dari yang sebelumnya Rp9,8 triliun. Namun, tak ada konfirmasi apakah kenaikan uang tebusan tersebut berasal dari keduanya.

Garibaldi Thohir atau yang biasa disapa Boy Thohir adalah Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk. Salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar di dunia. Boy tercatat sebagai orang terkaya ke-42 di Indonesia versi Forbes pada 2015. Sementara sang adik Eric Thohir adalah Bos Grup Mahaka, pemilik koran Republika, JakTV, JakFM, serta sejumlah unit usaha lain seperti event organizer dan media luar ruang.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Kepada pers seusai mendaftar tax amnesty, Boy mengatakan program pengampunan pajak akan meningkatkan ketaatan wajib pajak. Melalui program tersebut partisipan juga dapat berinvestasi pada sejumlah instrumen investasi

“Seluruh aset yang kami miliki, baik di luar negeri maupun di dalam negeri akan dilaporkan semuanya. Aset yang di luar negeri masih ada yang belum dilaporkan, namun kami akan segera melaporkannya,” ujarnya.

Dia menambahkan, WP berhak merahasiakan segala informasi yang berlaku pada program pengampunan pajak. Karena program tersebut bukan merupakan nominal harta yang dilaporkan, namun lebih condong kepada ketaan warga negara sebagai wajib pajak yang patuh.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Pada saat yang sama, Erick Thohir, adik Boy Thohir mengaku melaporkan kepemilikan saham di klub sepakbola Italia, Internazionale Milan (Inter Milan) dalam deklarasi hartanya.

Dia mengatakan kepemilikan saham di klub sepak bola Italia tersebut bukan merupakan pelanggaran, karena setiap orang berhak menaruh saham di manapun. Mengingat, bisnis sepak bola makin berkembang pesat di sejumlah negara lain, salah satunya di Italia.

Dia juga mengaku menjadi salah satu pengusaha yang bergerak di bidang media di Indonesia. Namun, tambahnya, mayoritas harta berasal dari bisnis yang berada di luar negeri dibandingkan dengan yang berasal dari Indonesia.

“Yang jelas, seluruh harta yang kami miliki pasti akan dilaporkan sesegera mungkin dalam waktu cepat atau lambat. Tapi kami usahakan secepatnya,” kata Erick. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?