THAILAND

Thailand Siapkan Insentif Pajak untuk Kegiatan Seminar Hingga Pameran

Dian Kurniati | Rabu, 13 Juli 2022 | 10:00 WIB
Thailand Siapkan Insentif Pajak untuk Kegiatan Seminar Hingga Pameran

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Guna mengerek pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Thailand berencana memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan, seperti seminar dan pameran, di dalam negeri.

Juru Bicara Pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan program pemberian insentif pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi, terutama di sektor pariwisata.

"Langkah ini telah disetujui dalam rapat kabinet sebagai upaya untuk mempromosikan pariwisata dan meningkatkan konsumsi domestik," katanya seperti dilansir nationthailand.com, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Thanakorn menuturkan pemerintah terus berupaya memulihkan ekonomi pascapandemi Covid-19. Dalam rapat kabinet, insentif yang diberikan kepada perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan berupa pengurangan penghasilan bruto atau tax deduction hingga 200%.

Pada kegiatan yang diadakan di Bangkok dan provinsi yang dikategorikan sebagai provinsi pariwisata sekunder akan memperoleh tax deduction 100% dari biaya acara. Di tempat lain, penyelenggara bisa mendapatkan pengurang pajak sebesar 150% dari biaya acara.

Lebih lanjut, penetapan kategori provinsi pariwisata akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Nanti, penetapan kategori tersebut akan menjadi panduan bagi otoritas pajak dalam memberikan insentif atau relaksasi kepada wajib pajak.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Pemberian tax deduction atas penyelenggaraan kegiatan tersebut mulai berlaku pada 15 Juli hingga 31 Desember 2022. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menghasilkan pendapatan senilai 2,2 miliar baht atau sekitar Rp910 miliar untuk industri pariwisata lokal.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai insentif pajak untuk menarik minat produser asing memproduksi film di negara tersebut. Insentif itu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas aktor asing selama 5 tahun.

Pemerintah sudah memberikan insentif berupa tax deduction sebesar 15% dari setiap 50 juta baht atau Rp20,9 miliar yang dihabiskan untuk syuting film. Selain itu, ada tambahan pengurangan 5% jika studio film asing mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax