THAILAND

Thailand Siapkan Insentif Pajak untuk Kegiatan Seminar Hingga Pameran

Dian Kurniati | Rabu, 13 Juli 2022 | 10:00 WIB
Thailand Siapkan Insentif Pajak untuk Kegiatan Seminar Hingga Pameran

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Guna mengerek pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Thailand berencana memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan, seperti seminar dan pameran, di dalam negeri.

Juru Bicara Pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan program pemberian insentif pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi, terutama di sektor pariwisata.

"Langkah ini telah disetujui dalam rapat kabinet sebagai upaya untuk mempromosikan pariwisata dan meningkatkan konsumsi domestik," katanya seperti dilansir nationthailand.com, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Thanakorn menuturkan pemerintah terus berupaya memulihkan ekonomi pascapandemi Covid-19. Dalam rapat kabinet, insentif yang diberikan kepada perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan berupa pengurangan penghasilan bruto atau tax deduction hingga 200%.

Pada kegiatan yang diadakan di Bangkok dan provinsi yang dikategorikan sebagai provinsi pariwisata sekunder akan memperoleh tax deduction 100% dari biaya acara. Di tempat lain, penyelenggara bisa mendapatkan pengurang pajak sebesar 150% dari biaya acara.

Lebih lanjut, penetapan kategori provinsi pariwisata akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Nanti, penetapan kategori tersebut akan menjadi panduan bagi otoritas pajak dalam memberikan insentif atau relaksasi kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Pemberian tax deduction atas penyelenggaraan kegiatan tersebut mulai berlaku pada 15 Juli hingga 31 Desember 2022. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menghasilkan pendapatan senilai 2,2 miliar baht atau sekitar Rp910 miliar untuk industri pariwisata lokal.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai insentif pajak untuk menarik minat produser asing memproduksi film di negara tersebut. Insentif itu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas aktor asing selama 5 tahun.

Pemerintah sudah memberikan insentif berupa tax deduction sebesar 15% dari setiap 50 juta baht atau Rp20,9 miliar yang dihabiskan untuk syuting film. Selain itu, ada tambahan pengurangan 5% jika studio film asing mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?