BANTUAN SOSIAL

Teten Sebut Banyak Penerima Bansos yang Sudah Naik Kelas

Dian Kurniati | Rabu, 25 November 2020 | 10:37 WIB
Teten Sebut Banyak Penerima Bansos yang Sudah Naik Kelas

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (foto: www.depkop.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut pemberian bantuan sosial (bansos) terbukti efektif membantu masyarakat keluar dari garis kemiskinan dan menjadi pengusaha.

Teten mengatakan saat ini banyak penerima bansos program keluarga harapan (PKH) yang naik kelas dan membuka usaha berskala mikro. Menurutnya, pemerintah tetap akan mendampingi usaha mikro tersebut agar bisa terus berkembang.

"Artinya, dari program-program sosial yang sudah digulirkan pemerintah, sudah mulai terlihat ada pergerakan dan pertumbuhan di masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Tanpa menyebut datanya, Teten mengatakan ada banyak penerima PKH yang kini telah lulus dan tidak lagi menerima bantuan. Mereka yang memiliki usaha mikro akan mendapatkan stimulus melalui Program Kewirausahaan Sosial (Prokus) dari Kementerian Sosial.

Teten juga mendorong pelaku usaha mikro tersebut membentuk atau bergabung ke dalam wadah koperasi. Jika bergabung dalam koperasi, pelaku usaha mikro akan otomatis menjadi binaan Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan bergabung dengan koperasi, pelaku usaha kecil berpeluang mendapatkan nilai ekonomis yang lebih tinggi karena urusan penyediaan bahan baku hingga pemasaran akan dikerjakan koperasi. Selain itu, pemerintah akan membantu dari sisi permodalan jika usaha mikro ingin kembali naik kelas menjadi usaha kecil.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

"Setelah mendirikan koperasi maka akan bisa mendapatkan pembiayaan murah untuk usaha mikro melalui koperasi," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Juliari Batubara menyebut kemunculan usaha-usaha mikro dari para penerima PKH menunjukkan siklus program pengentasan kemiskinan sudah berjalan tuntas. Saat ini, penerima bansos PKH bahkan sudah bisa mengakses kredit usaha rakyat (KUR) atau dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) melalui koperasi.

Juliari berharap masyarakat tidak perlu terlalu lama menerima PKH dan bisa keluar dari garis kemiskinan dengan membuka usaha sendiri.

"Dalam hitungan 5 tahun itu harus sudah mentas atau naik kelas menjadi usaha mikro karena yang mengantre program PKH masih banyak," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?