KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Tertibkan Wajib Pajak Tak Patuh, Tim Tax Ranger Dibentuk

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 17:00 WIB
Tertibkan Wajib Pajak Tak Patuh, Tim Tax Ranger Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUANTAN SINGINGI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membentuk tim tax ranger untuk melakukan penindakan terhadap wajib pajak daerah yang tidak patuh.

Kepala Bapenda Kuansing Jafrinaldi mengatakan salah satu bentuk penindakan oleh tim tersebut di antaranya memasang stempel khusus terhadap reklame yang tidak taat pajak. Dia berharap stempel tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Langkah awal, reklame tersebut kami pasang stempel yang isinya bahwa reklame atau iklan tersebut belum bayar pajak," katanya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Apabila pemilik atau wajib pajak (WP) tetap tidak melunasi kewajiban, lanjut Jafrinaldi, Bapenda Kuansing akan melakukan tindakan untuk menurunkan reklame tersebut. Adapun reklame yang ditindak tim baru-baru ini berada di depan Hotel Kuansing.

"Jadi, kami sudah bentuk tim tax ranger yang akan mengecek seluruh reklame yang ada di Kuansing. Kalau ada yang tak taat pajak, langsung kami tindak. Seperti pada Jumat lalu, kami temukan reklame yang tak bayar pajak, langsung dilakukan penindakan," tuturnya.

Jafrinaldi menjelaskan Bapenda Kuansing saat ini tengah berupaya untuk mengejar target pendapatan asli yang dipatok senilai Rp121 miliar tahun ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk tax ranger untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

"Kami membentuk [tim tax ranger] yang akan bekerja untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Salah satu tugasnya yaitu menertibkan wajib pajak yang tak taat," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra