KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Tertibkan Wajib Pajak Tak Patuh, Tim Tax Ranger Dibentuk

Dian Kurniati | Senin, 25 Januari 2021 | 17:00 WIB
Tertibkan Wajib Pajak Tak Patuh, Tim Tax Ranger Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUANTAN SINGINGI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membentuk tim tax ranger untuk melakukan penindakan terhadap wajib pajak daerah yang tidak patuh.

Kepala Bapenda Kuansing Jafrinaldi mengatakan salah satu bentuk penindakan oleh tim tersebut di antaranya memasang stempel khusus terhadap reklame yang tidak taat pajak. Dia berharap stempel tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Langkah awal, reklame tersebut kami pasang stempel yang isinya bahwa reklame atau iklan tersebut belum bayar pajak," katanya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Apabila pemilik atau wajib pajak (WP) tetap tidak melunasi kewajiban, lanjut Jafrinaldi, Bapenda Kuansing akan melakukan tindakan untuk menurunkan reklame tersebut. Adapun reklame yang ditindak tim baru-baru ini berada di depan Hotel Kuansing.

"Jadi, kami sudah bentuk tim tax ranger yang akan mengecek seluruh reklame yang ada di Kuansing. Kalau ada yang tak taat pajak, langsung kami tindak. Seperti pada Jumat lalu, kami temukan reklame yang tak bayar pajak, langsung dilakukan penindakan," tuturnya.

Jafrinaldi menjelaskan Bapenda Kuansing saat ini tengah berupaya untuk mengejar target pendapatan asli yang dipatok senilai Rp121 miliar tahun ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk tax ranger untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

"Kami membentuk [tim tax ranger] yang akan bekerja untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Salah satu tugasnya yaitu menertibkan wajib pajak yang tak taat," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6