PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tersisa Sebulan Lagi, KSP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PPS

Dian Kurniati | Rabu, 25 Mei 2022 | 10:00 WIB
Tersisa Sebulan Lagi, KSP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. Di sisi lain, keikutsertaan dalam PPS juga berarti mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Dengan menyerentakkan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Panutan menilai PPS memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, hal itu terjadi karena akan ada repatriasi dan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS.

Dia menjelaskan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Dengan waktu yang hanya tersisa sekitar 1 bulan, dia menyarankan wajib pajak segera mengikuti PPS.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Panutan menyebut PPS menjadi kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan karena wajib pajak akan terhindar dari sanksi yang lebih besar. Selain itu, dia meyakinkan data dan informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) juga tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

"Sebab PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," ujarnya.

Panutan berharap tren penambahan peserta PPS akan terus berlanjut hingga program tersebut berakhir. Adapun hingga 24 Mei 2022, tercatat lebih dari 49.000 wajib pajak telah memanfaatkan PPS, dengan harta yang dilaporkan mencapai Rp97,3 triliun dan PPh final yang dibayarkan senilai Rp9,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi