PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tersisa Sebulan Lagi, KSP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PPS

Dian Kurniati | Rabu, 25 Mei 2022 | 10:00 WIB
Tersisa Sebulan Lagi, KSP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. Di sisi lain, keikutsertaan dalam PPS juga berarti mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Dengan menyerentakkan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Panutan menilai PPS memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, hal itu terjadi karena akan ada repatriasi dan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS.

Dia menjelaskan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Dengan waktu yang hanya tersisa sekitar 1 bulan, dia menyarankan wajib pajak segera mengikuti PPS.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Panutan menyebut PPS menjadi kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan karena wajib pajak akan terhindar dari sanksi yang lebih besar. Selain itu, dia meyakinkan data dan informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) juga tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

"Sebab PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," ujarnya.

Panutan berharap tren penambahan peserta PPS akan terus berlanjut hingga program tersebut berakhir. Adapun hingga 24 Mei 2022, tercatat lebih dari 49.000 wajib pajak telah memanfaatkan PPS, dengan harta yang dilaporkan mencapai Rp97,3 triliun dan PPh final yang dibayarkan senilai Rp9,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan