UU HPP

Tersisa 2 Pekan, Pemerintah Diminta Timbang Ulang Kenaikan PPN 11%

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 10:43 WIB
Tersisa 2 Pekan, Pemerintah Diminta Timbang Ulang Kenaikan PPN 11%

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN dirancang naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 mendatang.

Apabila dilihat dari sudut pandang pelaku usaha, Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan perekonomian pada tahun ini masih penuh ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan situasi tersebut, Arsjad menilai kebijakan tarif baru PPN perlu dipertimbangkan kembali. Apalagi situasi diperparah dengan adanya konflik Rusia-Ukraina.

"Kadin berharap agar pemerintah dapat mengedepankan kinerja sektor konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi yang diharapkan akan terus membaik," kata Arsjad, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan ada 3 hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menaikkan tarif PPN pada awal bulan depan.

Pertama, Indonesia masih dalam kondisi pandemi dan daya beli masyarakat belum tumbuh normal. Kedua, harga bahan pokok seperti minyak goreng dan kedelai sedang tidak stabil. Ketiga, adanya ketidakstabilan harga komoditas akibat konflik Rusia-Ukraina.

Menurut Arsjad, pemerintah seharusnya berfokus terhadap pemulihan ekonomi dan dunia usaha. Dia mengatakan perdagangan dalam negeri harus diandalkan sebagai tumpuan agar perekonomian nasional terus tumbuh.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Sehingga iklim usaha yang kondusif untuk mendukung peningkatan transaksi perdagangan perlu tetap terjaga," ujarnya.

Namun demikian, Arsjad mengatakan Kadin Indonesia berharap agar semua pihak dapat lebih terbuka dengan berbagai kemungkinan kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah.

"Tentu saja baik dunia usaha maupun pemerintah berkeinginan agar iklim usaha tetap kondusif dan perekonomian nasional terus tumbuh," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja