UU HPP

Tersisa 2 Pekan, Pemerintah Diminta Timbang Ulang Kenaikan PPN 11%

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 10:43 WIB
Tersisa 2 Pekan, Pemerintah Diminta Timbang Ulang Kenaikan PPN 11%

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di Mal Ramayana Cimone, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Seperti yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN dirancang naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 mendatang.

Apabila dilihat dari sudut pandang pelaku usaha, Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan perekonomian pada tahun ini masih penuh ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan situasi tersebut, Arsjad menilai kebijakan tarif baru PPN perlu dipertimbangkan kembali. Apalagi situasi diperparah dengan adanya konflik Rusia-Ukraina.

"Kadin berharap agar pemerintah dapat mengedepankan kinerja sektor konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi yang diharapkan akan terus membaik," kata Arsjad, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan ada 3 hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menaikkan tarif PPN pada awal bulan depan.

Pertama, Indonesia masih dalam kondisi pandemi dan daya beli masyarakat belum tumbuh normal. Kedua, harga bahan pokok seperti minyak goreng dan kedelai sedang tidak stabil. Ketiga, adanya ketidakstabilan harga komoditas akibat konflik Rusia-Ukraina.

Menurut Arsjad, pemerintah seharusnya berfokus terhadap pemulihan ekonomi dan dunia usaha. Dia mengatakan perdagangan dalam negeri harus diandalkan sebagai tumpuan agar perekonomian nasional terus tumbuh.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

"Sehingga iklim usaha yang kondusif untuk mendukung peningkatan transaksi perdagangan perlu tetap terjaga," ujarnya.

Namun demikian, Arsjad mengatakan Kadin Indonesia berharap agar semua pihak dapat lebih terbuka dengan berbagai kemungkinan kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah.

"Tentu saja baik dunia usaha maupun pemerintah berkeinginan agar iklim usaha tetap kondusif dan perekonomian nasional terus tumbuh," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax