PRANCIS

Terseret Kasus, Bank Asal AS Ini Bayar Denda Pajak Rp423 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 10:30 WIB
Terseret Kasus, Bank Asal AS Ini Bayar Denda Pajak Rp423 Miliar

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Bank investasi JP Morgan Chase mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak Prancis perihal dugaan praktik penggelapan pajak. Perusahaan multinasional asal Amerika Serikat ini setuju untuk membayar denda €25 juta atau setara dengan Rp423 miliar.

JP Morgan Chase menyepakati pembayaran denda atas kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh 14 eksekutif JP Morgan. Dari 14 eksekutif tersebut di antaranya adalah mantan ketua Wendell Jean Bernard Lafonta dan ketua lobi korporasi Ernest Antoine Seriere.

"Bank (JP Morgan Chase) tidak mendapatkan keuntungan finansial dengan menyiapkan alat investasi kepada eksekutifnya. Peran bank sangat terbatas," kata presiden pengadilan Paris Stephen Noel, dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, pengacara JP Morgan Chase Thierry Marenbert menyambut baik kesepakatan pembayaran denda sehingga dugaan penggelapan pajak tidak bergulir di pengadilan. Menurutnya, proses pemeriksaan hukum pada kasus ini dimulai pada 2018.

Kasus bermula dari investigasi otoritas pajak pada kebijakan bank pada 2007. JP Morgan Chase dituding ikut berpartisipasi dalam praktik penggelapan pajak dengan cara memberikan plafon kredit kepada mantan eksekutif perusahaan investasi.

Kasus tersebut kemudian bergulir pada penuntutan hukum. JP Morgan Chase lantas menghindari proses litigasi di pengadilan Prancis dengan memanfaatkan skema public interest judicial agreement yang disediakan hukum Prancis.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, wakil jaksa penuntut François-Xavier Dolin menyatakan nilai denda pajak yang harus dibayar JP Morgan lebih kecil dari angka yang disodorkan otoritas. Ada 3 faktor yang membuat nilai denda yang harus dibayar perusahaan diturunkan.

Pertama, bank tidak terlibat langsung dalam kegiatan penipuan. Kedua, fakta yang tersaji dalam penuntutan hukum sudah tidak relevan dengan kegiatan jasa keuangan saat ini. Ketiga, bank koorperatif selama proses penyelidikan.

"Denda itu wajib dibayar dalam waktu 30 hari," jelas Dolin seperti dilansir persiadigest.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN