KANWIL DJP DIY

Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejaksaan, Aset Disita & Diblokir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 07:44 WIB
Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejaksaan, Aset Disita & Diblokir

Konferensi pers terkait dengan penyerahan tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan. 

SLEMAN, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan.

Hasil koordinasi antara Kanwil DJP DIY, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, dan Kepolisian Daerah (Polda) DIY, penyidikan dengan tersangka berinisial HP dan PT. PJM berlanjut ke tahap II. Tahap ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari PPNS Kanwil DJP DIY kepada Kejaksaan.

“Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT. PJM adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” demikian informasi yang disampaikan Kanwil DJP DIY, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Pelanggaran pidana tersangka HP dalam masa pajak Januari—September 2016 mengakibatkan timbulnya kerugian negara sekitar Rp50,53 miliar. Pelanggaran pidana tersangka PT. PJM dalam masa pajak Oktober 2016—Desember 2017 menimbulkan kerugian negara sekitar Rp46,78 miliar.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Penyerahan PT. PJM merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan PPNS Kanwil DJP di luar Kanwil DJP di Jakarta. Keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum didukung dengan penerapan forensic digital dalam pengumpulan data.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Terkait dengan pengamanan aset kedua tersangka, yang nantinya digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara, PPNS Kanwil DJP DIY telah menyita dan memblokir aset wajib pajak. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Aset tersangka HP yang disita dan diblokir antara lain uang tunai senilai Rp13 juta, perhiasan, tanah dan bangunan senilai Rp45 miliar, 9 jam tangan mewah, 32 tas mewah, serta sepeda motor senilai Rp40 juta.

Kemudian, aset tersangka PT. PJM yang disita dan diblokir antara lain uang tunai senilai Rp12 miliar, perhiasan, tanah dan bangunan senilai Rp30 miliar, serta kendaraan roda 4 senilai Rp358 juta.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan kegiatan penegakan hukum pada bidang perpajakan merupakan upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.

Pembinaan kepada wajib pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dilaksanakan mulai dari tingkat kantor pelayanan dan penyuluhan pajak (KP2KP), kantor pelayanan pajak (KPP), Kanwil, hingga kantor pusat.

Pembinaan dilaksanakan dalam berbagai bentuk layanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Layanan yang diberikan antara lain layanan help desk, penyuluhan, konsultasi tatap muka oleh Account Representative (AR), konsultasi hotline, dan berbagai fitur pada laman resmi DJP.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

“Seluruh layanan yang disediakan DJP ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak secara gratis (tidak dipungut biaya),” ujar Slamet.

Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut, sehingga dapat melaporkan SPT secara benar, lengkap dan jelas. Dengan demikian, kegiatan penegakan hukum tidak perlu diterapkan kepada wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi