PP 50/2022

Tersangka Pidana Pajak Bisa Ditetapkan Tanpa Pemeriksaan sebagai Saksi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 13:15 WIB
Tersangka Pidana Pajak Bisa Ditetapkan Tanpa Pemeriksaan sebagai Saksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beleid terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, ikut mengatur mengenai penetapan tersangka tindak pidana perpajakan. Hal ini tertuang dalam Bab X tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan. PP 50/2022 sendiri merupakan aturan pelaksana dari UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Pasal 61 ayat (1) PP 50/2022 menyebutkan penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Hal ini berlaku apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar. Namun, perlu dicatat bahwa penetapan tersangka tetap harus berdasarkan 2 alat bukti yang sah.

"Penetapan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada 2 alat bukti yang sah," bunyi Pasal 61 ayat (2) PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Selanjutnya, melalui Pasal 61 ayat (3) beleid yang sama, diatur pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kemudian, apabila tersangka tidak memenuhi panggilan maka pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai tersangka tidak dapat dilakukan oleh kuasa atau penasihat hukum.

Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana yang diatur dalam ayat (3) di atas, penyidik bisa melakukan 3 tindakan. Pertama, mengumumkan pemanggilan melalui media berskala nasional dan/atau internasional.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kedua, mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang. Ketiga, meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.

Melalui Pasal 61 ayat (6), lantas diatur tentang mekanisme penyidikan yang dinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum maka penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dapat dilakukan tanpa kehadiran apabila memenuhi 2 hal.

Pertama, tersangka telah dipanggil secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar. Kedua, penyidik telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP