KASUS PIDANA PAJAK

Tersandung Kasus Suap, Pegawai Pajak Ini Ditahan Kejagung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 17:51 WIB
Tersandung Kasus Suap, Pegawai Pajak Ini Ditahan Kejagung

JAKARTA, DDTCNews – Kasus suap pajak kembali terjadi. Kali ini menimpa Pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya (AP). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat ini menahan AP di Rutan Salemba terkait kasus dugaan penerimaan suap penjualan faktur pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rum mengatakan AP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari terhitung tanggal 11-30 September 2017.

“Penetapan tersangka AP sebagai pengembangan kasus tersangka sebelumnya yaitu Mantan PNS KPP Ditjen Pajak Madya Jakarta Selatan Jajun Jaenuddin (JJ). Jadi, AP merupakan pimpinan dari JJ,” ujarnya di Kejagung, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-24/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017. Penetapan tersangka tersebut seusai Surat Perintah penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus nomor B-18/F.2/Fd.1/05/2017 tanggan 4 Mei 2017.

Rum menjelaskan tersangka AP dan JJ tersandung Pasal 12 huruf a-b, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Maka dari itu, penyidik menahan AP yang diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun.

“Penahanan AP dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran kami terhadap AP yang dimungkinkan merusak maupun menghilangkan barang bukti. Baik AP maupun JJ disinyalir melakukan tindak pidana ini secara bekerja sama,” paparnya.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Penyalahgunaan wewenang oleh JJ terjadi selama bulan Januari 2007-November 2013 yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tersangka diduga menerima dana dari perantara lain melalui rekening sekuriti perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit yang diakumulasi sebesar Rp14,16 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli mobil, logam mulia dan properti.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini