KASUS PIDANA PAJAK

Tersandung Kasus Suap, Pegawai Pajak Ini Ditahan Kejagung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 17:51 WIB
Tersandung Kasus Suap, Pegawai Pajak Ini Ditahan Kejagung

JAKARTA, DDTCNews – Kasus suap pajak kembali terjadi. Kali ini menimpa Pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat Agoeng Pramoedya (AP). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat ini menahan AP di Rutan Salemba terkait kasus dugaan penerimaan suap penjualan faktur pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rum mengatakan AP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari terhitung tanggal 11-30 September 2017.

“Penetapan tersangka AP sebagai pengembangan kasus tersangka sebelumnya yaitu Mantan PNS KPP Ditjen Pajak Madya Jakarta Selatan Jajun Jaenuddin (JJ). Jadi, AP merupakan pimpinan dari JJ,” ujarnya di Kejagung, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-24/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017. Penetapan tersangka tersebut seusai Surat Perintah penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus nomor B-18/F.2/Fd.1/05/2017 tanggan 4 Mei 2017.

Rum menjelaskan tersangka AP dan JJ tersandung Pasal 12 huruf a-b, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Maka dari itu, penyidik menahan AP yang diancam hukuman pidana lebih dari 5 tahun.

“Penahanan AP dilakukan sebagai bentuk kekhawatiran kami terhadap AP yang dimungkinkan merusak maupun menghilangkan barang bukti. Baik AP maupun JJ disinyalir melakukan tindak pidana ini secara bekerja sama,” paparnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Penyalahgunaan wewenang oleh JJ terjadi selama bulan Januari 2007-November 2013 yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tersangka diduga menerima dana dari perantara lain melalui rekening sekuriti perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit yang diakumulasi sebesar Rp14,16 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli mobil, logam mulia dan properti.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN