PMK 70/2022

Ternyata Tak Semua Jasa Parkir Kena Pajak Daerah, Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2022 | 12:00 WIB
Ternyata Tak Semua Jasa Parkir Kena Pajak Daerah, Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi. Petugas Dishub Kota Depok mengempeskan ban sepeda motor yang parkir liar di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua jasa parkir dikenakan pajak daerah.

Penyuluh KPP Madya Makassar Safruddin menyebutkan, ketentuan mengenai jasa parkir yang dikenai pajak daerah diatur secara terperinci dalam PMK 70/2022. Beleid tersebut mengatur jasa parkir yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Yang bukan pajak daerah, alias dikenakan PPN, adalah jasa pengelolaan tempat parkir,” ujar Safruddin, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun, Safruddin menjelaskan, yang dimaksud dengan jasa pengelolaan tempat parkir merupakan jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola atas tempat parkir yang bukan miliknya. Dengan demikian, perusahaan pengelola hanya menerima imbalan dari pemiik tempat parkir.

“Jadi, yang punya tempat parkir dan yang mengelola [tempat parkir] berbeda,” jelas Safruddin.

Dalam PMK tersebut diatur pula terkait dengan jasa parkir yang dikenakan pajak daerah. Adapun sesuai dengan Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), jasa parkir tidak lagi dikenakan pajak parkir melainkan dikategorikan sebagai objek pajak dan barang jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Diatur terdapat 2 jasa parkir yang dikenakan PBJT. Pertama, penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Kedua, pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Sesuai dengan definisi jasa parkir dalam UU HKPD, Safruddin menambahkan contoh jenis penyediaan tempat parkir yang dikenakan PBJT.

“Itu [yang termasuk] pajak daerah, termasuk jasa penitipan kendaraan bermotor,” tambah Safruddin. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak