PROVINSI DKI JAKARTA

Ternyata Ini Kendala Tilang Elektronik di Jakarta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 November 2018 | 11:18 WIB
Ternyata Ini Kendala Tilang Elektronik di Jakarta

JAKARTA, DDTCNews—Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan terus menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau dikenal dengan tilang elektronik. Namun, penerapannya masih terkendala saat kendaraan yang ditilang itu pelat nomornya dari daerah luar Jakarta.

“E-TLE masih berjalan dan kami evaluasi terus. Masih ada kendala, yaitu yang pelatnya dari luar Jakarta, tentu ini jadi evaluasi Direktorat Lalu Lintas dan Polda lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (7/11).

Dia mengungkapkan belum mendapatkan jumlah pastinya. Namun, rata-rata kemarin per hari 500 kendaraan dari berbagai jenis kendaraan. Sebagian berpelat nomor luar Jakarta. Hal itu memang menjadi kendala. Misalnya masalah pengiriman surat tilang.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Argo menyarankan kepada masyarakat ketika kendaraan pribadi dijual kepada orang lain sebaiknya segera langsung ganti nama. Karena apabila terjadi pelanggaran, maka surat tilang tersebut langsung dikirim kepada alamat yang tertera di STNK.

“Kalau saya menyarankan kepada pemilik kendaraan yang ingin menjual kepada orang lain, sebaiknya langsung balik nama. Karena nanti surat akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kalau sudah dijual bisa diberitahukan kepada kepolisian saat membayar pajak,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Argo, setiap hari jumlah pelanggaran kendaraan pribadi yang sudah ditangani Ditlantas mencapai 500 kendaraan dari berbagai jenis. Akan tetapi, kebanyakan yang terdeteksi pelat nomor kendaraan dari luar Jakarta.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Seperti diketahui, E-TLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video CCTV. Sistem itu telah diterapkan sejak 1 November 2018. Sebelum sistem ini diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba pada 1—31 Oktober 2018.

Kamera CCTV E-TLE, seperti dilansir koran-jakarta.com, telah terpasang di persimpangan Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat. Kepolisian telah meletakkan rambu khusus yang menandai kawasan itu diawasi kamera CCTV E-TLE. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN