Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp)
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sudah melakukan benchmarking sebelum menetapkan kriteria nilai transaksi dan jumlah traffic pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020.
Pada Perdirjen Pajak terbaru ini, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha dengan transaksi dengan pembeli di Indonesia melebih Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta perbulan dan/atau jumlah pengakses melebih 12.000/ tahun atau 1.000/bulan.
"Kami punya benchmark, seperti di Australia threshold-nya adalah AU$75.000 atau sekitar Rp750 juta. Jadi kira-kira Indonesia sudah setara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (30/6/2020).
Yoga mengatakan DJP tidak ingin menetapkan pengenaan PPN PMSE atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean ini sebesar seperti BKP berwujud yang diimpor.
Seperti diketahui, pengenaan PPN impor atas BKP berwujud tidak mengenal ambang batas sehingga semua BKP berwujud yang diimpor dikenai PPN 10%.
"Ini mempertimbangkan bahwa pelaku usaha luar negeri yang ditunjuk nanti harus ada administrative effort-nya untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN," ujar Yoga.
Untuk diketahui, ambang batas nilai transaksi sebesar Rp600 juta per tahun ini setara dengan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013 yang meningkatkan ambang batas PKP dari Rp600 juta menjadi Rp4,8 miliar.
Yoga mengatakan hingga saat ini tidak ada keberatan dari pelaku usaha PMSE mengenai ambang batas pemungutan PPN PMSE ini. Ia menerangkan pihaknya tidak akan serta merta menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE bila ambang batas sudah terlampaui.
Menurut dia, penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE akan dilakukan secara bertahap sembari mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha untuk memungut PPN. "Jadi komunikasi dengan pelaku usaha digital luar negeri akan kami lakukan terus," ujar Yoga.
Penetapan kriteria nilai transaksi sebesar Rp600 juta setahun juga disebut mempertimbangkan aspek keadilan. Pelaku usaha PMSE bagaimanapun memiliki daya jangkau pasar yang lebih luas dibandingkan pelaku usaha konvensional yang terikat dengan kehadiran fisik. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.