PER-12/PJ/2020

Ternyata Ini Benchmark Threshold PPN PMSE Rp600 Juta

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juni 2020 | 17:32 WIB
Ternyata Ini Benchmark Threshold PPN PMSE Rp600 Juta

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai  10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sudah melakukan benchmarking sebelum menetapkan kriteria nilai transaksi dan jumlah traffic pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020.

Pada Perdirjen Pajak terbaru ini, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha dengan transaksi dengan pembeli di Indonesia melebih Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta perbulan dan/atau jumlah pengakses melebih 12.000/ tahun atau 1.000/bulan.

"Kami punya benchmark, seperti di Australia threshold-nya adalah AU$75.000 atau sekitar Rp750 juta. Jadi kira-kira Indonesia sudah setara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (30/6/2020).

Yoga mengatakan DJP tidak ingin menetapkan pengenaan PPN PMSE atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean ini sebesar seperti BKP berwujud yang diimpor.

Baca Juga:
Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

Seperti diketahui, pengenaan PPN impor atas BKP berwujud tidak mengenal ambang batas sehingga semua BKP berwujud yang diimpor dikenai PPN 10%.

"Ini mempertimbangkan bahwa pelaku usaha luar negeri yang ditunjuk nanti harus ada administrative effort-nya untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN," ujar Yoga.

Untuk diketahui, ambang batas nilai transaksi sebesar Rp600 juta per tahun ini setara dengan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013 yang meningkatkan ambang batas PKP dari Rp600 juta menjadi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Jika Pendaftaran PSE Lancar, Ditjen Pajak: Dampak Positif ke PPN PMSE

Yoga mengatakan hingga saat ini tidak ada keberatan dari pelaku usaha PMSE mengenai ambang batas pemungutan PPN PMSE ini. Ia menerangkan pihaknya tidak akan serta merta menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE bila ambang batas sudah terlampaui.

Menurut dia, penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE akan dilakukan secara bertahap sembari mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha untuk memungut PPN. "Jadi komunikasi dengan pelaku usaha digital luar negeri akan kami lakukan terus," ujar Yoga.

Penetapan kriteria nilai transaksi sebesar Rp600 juta setahun juga disebut mempertimbangkan aspek keadilan. Pelaku usaha PMSE bagaimanapun memiliki daya jangkau pasar yang lebih luas dibandingkan pelaku usaha konvensional yang terikat dengan kehadiran fisik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya