EFEK VIRUS CORONA

Ternyata Ini Alasan Pajak Transaksi Elektronik Diatur di Perpu 1/2020

Dian Kurniati | Rabu, 01 April 2020 | 11:29 WIB
Ternyata Ini Alasan Pajak Transaksi Elektronik Diatur di Perpu 1/2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan penjelasan dalam konferensi video. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemerintah ingin memberlakukan pajak digital melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020 yang diterbitkan untuk merespons virus Corona.

Sri Mulyani menilai transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisiknya. Oleh karena itu, pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan-perusahaan digital yang mendapat keuntungan besar dari masyarakat Indonesia.

“Dengan ada COVID-19 ini sangat besar terjadinya pergerakan transaksi di elektronik karena orang tidak melakukan mobilitas secara fisik. Terutama hari ini, kita menggunakan Zoom [untuk konferensi pers],” katanya, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sri Mulyani mengatakan pemungutan pajak dari setiap transaksi elektronik juga untuk menjaga basis penerimaan pajak pemerintah. Dengan prinsip significant economic presence, setiap penawaran usaha pada konsumen Indonesia tetap bisa dipajaki meskipun tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT). Simak artikel ‘Beri Perlakuan Sama, Pemerintah Kenakan Pajak Transaksi Elektronik’.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pelaku usaha luar negeri yang kegiatan bisnisnya hadir di Indonesia harus melakukan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor tidak berwujud dan jasa platform luar negeri, serta pajak penghasilan (PPh). Ini perlakuan PPN dan PPh transaksi elektronik dalam Perpu 1/2020.

Selain Zoom yang banyak digunakan masyarakat untuk konferensi video karena kebijakan social distancing, kebijakan pajak digital juga akan berlaku untuk perusahaan lain seperti Netflix dan Spotify.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Kita melihat basis perpajakan shifting kepada transaksi digital dan elektronik," ujar Sri Mulyani.

Pasal 4 Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menyebut kebijakan di bidang perpajakan yang berlaku untuk merespons cepat dampak virus Corona termasuk perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Perlakuan PPN dan PPh transaksi elektronik ini menjadi salah satu dari empat kebijakan perpajakan yang dirilis pemerintah untuk memitigasi efek virus Corona. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Mayoritas kebijakan pajak yang masuk dalam Perpu itu menitikberatkan pada fungsi regulerend. Pajak hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat COVID-19. Simak Perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Korona’.

Dalam analisis DDTC Fiscal Research sebelumnya, terdapat 151 yurisdiksi dari berbagai wilayah yang merespons dampak dari COVID-19 melalui kebijakan fiskal. Dari jumlah tersebut, 112 yurisdiksi telah (atau berencana) menggunakan instrumen pajak. Simak artikel ‘DDTC Fiscal Research: 112 Negara Pakai Instrumen Pajak Hadapi COVID-19’.

Rencana pengenaan pajak digital tersebut sebelumnya dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan, yang kini telah diserahkan pada DPR RI. Pembahasan mengenai hal ini juga bisa Anda lihat dalam Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses