EFEK VIRUS CORONA

Ternyata Ini Alasan Pajak Transaksi Elektronik Diatur di Perpu 1/2020

Dian Kurniati | Rabu, 01 April 2020 | 11:29 WIB
Ternyata Ini Alasan Pajak Transaksi Elektronik Diatur di Perpu 1/2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan penjelasan dalam konferensi video. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemerintah ingin memberlakukan pajak digital melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020 yang diterbitkan untuk merespons virus Corona.

Sri Mulyani menilai transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisiknya. Oleh karena itu, pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan-perusahaan digital yang mendapat keuntungan besar dari masyarakat Indonesia.

“Dengan ada COVID-19 ini sangat besar terjadinya pergerakan transaksi di elektronik karena orang tidak melakukan mobilitas secara fisik. Terutama hari ini, kita menggunakan Zoom [untuk konferensi pers],” katanya, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pemungutan pajak dari setiap transaksi elektronik juga untuk menjaga basis penerimaan pajak pemerintah. Dengan prinsip significant economic presence, setiap penawaran usaha pada konsumen Indonesia tetap bisa dipajaki meskipun tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT). Simak artikel ‘Beri Perlakuan Sama, Pemerintah Kenakan Pajak Transaksi Elektronik’.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pelaku usaha luar negeri yang kegiatan bisnisnya hadir di Indonesia harus melakukan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor tidak berwujud dan jasa platform luar negeri, serta pajak penghasilan (PPh). Ini perlakuan PPN dan PPh transaksi elektronik dalam Perpu 1/2020.

Selain Zoom yang banyak digunakan masyarakat untuk konferensi video karena kebijakan social distancing, kebijakan pajak digital juga akan berlaku untuk perusahaan lain seperti Netflix dan Spotify.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

"Kita melihat basis perpajakan shifting kepada transaksi digital dan elektronik," ujar Sri Mulyani.

Pasal 4 Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menyebut kebijakan di bidang perpajakan yang berlaku untuk merespons cepat dampak virus Corona termasuk perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Perlakuan PPN dan PPh transaksi elektronik ini menjadi salah satu dari empat kebijakan perpajakan yang dirilis pemerintah untuk memitigasi efek virus Corona. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Mayoritas kebijakan pajak yang masuk dalam Perpu itu menitikberatkan pada fungsi regulerend. Pajak hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat COVID-19. Simak Perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Korona’.

Dalam analisis DDTC Fiscal Research sebelumnya, terdapat 151 yurisdiksi dari berbagai wilayah yang merespons dampak dari COVID-19 melalui kebijakan fiskal. Dari jumlah tersebut, 112 yurisdiksi telah (atau berencana) menggunakan instrumen pajak. Simak artikel ‘DDTC Fiscal Research: 112 Negara Pakai Instrumen Pajak Hadapi COVID-19’.

Rencana pengenaan pajak digital tersebut sebelumnya dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan, yang kini telah diserahkan pada DPR RI. Pembahasan mengenai hal ini juga bisa Anda lihat dalam Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan