KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ternyata Ini Alasan DJBC Perkuat Monev Penerima Fasilitas TPB dan KITE

Dian Kurniati | Rabu, 24 Mei 2023 | 14:30 WIB
Ternyata Ini Alasan DJBC Perkuat Monev Penerima Fasilitas TPB dan KITE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 216/2022 yang mengatur penguatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan fasilitas TPB dan KITE diberikan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang hasil produksinya akan diekspor. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut juga perlu disertai dengan pelaksanaan monev terhadap para penerima fasilitasnya.

"Keduanya ditujukan untuk mengantisipasi sedini mungkin penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. Pengamanan atas hak-hak keuangan negara pun dapat terjamin," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hatta mengatakan monitoring merupakan kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian, dan analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan. Sementara itu, evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan fasilitas KITE terhadap penerima fasilitas.

PMK 216/2022 memuat sejumlah pokok kebijakan. Pertama, penegasan kegiatan monev melalui beberapa komponen utama seperti pemanfaatan aplikasi dalam monitoring umum, e-monitoring, dan pelaksanaan monitoring mandiri.

Kedua, penguatan dasar hukum pelaksanaan kegiatan monev. Ketiga, pencapaian tujuan monev yang fokus pada peningkatan kepatuhan pengusaha TPB dan KITE, kegiatan monev yang berdasar hukum serta mudah dilaksanakan, dan fungsi pengawasan DJBC.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan monev penerima fasilitas TPB telah ditetapkan dalam Peraturan Ditjen Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-6/BC/2023, yang berlaku sejak 28 Februari 2023.

Melalui implementasi PMK 216/2022 dan PER-6/BC/2023, Hatta menyebut DJBC berkomitmen mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, sekaligus mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan kepada para penerima fasilitas kepabeanan.

"Kami berharap pelaku industri dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif, dengan meningkatkan kepatuhan di bidang ekspor dan impor," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra