KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ternyata Ini Alasan DJBC Perkuat Monev Penerima Fasilitas TPB dan KITE

Dian Kurniati | Rabu, 24 Mei 2023 | 14:30 WIB
Ternyata Ini Alasan DJBC Perkuat Monev Penerima Fasilitas TPB dan KITE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 216/2022 yang mengatur penguatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan fasilitas TPB dan KITE diberikan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang hasil produksinya akan diekspor. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut juga perlu disertai dengan pelaksanaan monev terhadap para penerima fasilitasnya.

"Keduanya ditujukan untuk mengantisipasi sedini mungkin penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. Pengamanan atas hak-hak keuangan negara pun dapat terjamin," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Hatta mengatakan monitoring merupakan kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian, dan analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan. Sementara itu, evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan fasilitas KITE terhadap penerima fasilitas.

PMK 216/2022 memuat sejumlah pokok kebijakan. Pertama, penegasan kegiatan monev melalui beberapa komponen utama seperti pemanfaatan aplikasi dalam monitoring umum, e-monitoring, dan pelaksanaan monitoring mandiri.

Kedua, penguatan dasar hukum pelaksanaan kegiatan monev. Ketiga, pencapaian tujuan monev yang fokus pada peningkatan kepatuhan pengusaha TPB dan KITE, kegiatan monev yang berdasar hukum serta mudah dilaksanakan, dan fungsi pengawasan DJBC.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan monev penerima fasilitas TPB telah ditetapkan dalam Peraturan Ditjen Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-6/BC/2023, yang berlaku sejak 28 Februari 2023.

Melalui implementasi PMK 216/2022 dan PER-6/BC/2023, Hatta menyebut DJBC berkomitmen mewujudkan tugas dan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator, sekaligus mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan kepada para penerima fasilitas kepabeanan.

"Kami berharap pelaku industri dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif, dengan meningkatkan kepatuhan di bidang ekspor dan impor," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja