Ilustrasi.
SUKOHARJO, DDTCNews - Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu. Kendati begitu, NPWP format lama dengan 15 digit masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2023 mendatang. Implementasi penuh NIK sebagai NPWP baru dimulai 1 Januari 2024.
Sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak yang mendaftarkan NPWP-nya setelah 14 Juli 2022 maka NIK-nya sudah langsung diaktivasi sebagai NPWP (16 digit). Namun, wajib pajak yang NPWP-nya sudah terdaftar sebelum 14 Juli 2022 perlu untuk melakukan validasi data secara mandiri di DJP Online.
"Untuk wajib pajak yang terdaftar sebelum 14 Juli 2022 belum tentu bisa memakai NIK sebagai NPWP. Karena tentu dalam penggunaan NIK sebagai NPWP, data identitas wajib pajak perlu dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kemendagri melalui Dukcapil," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestuti dilansir pajak.go.id, Kamis (8/9/2022).
Perlu diketahui, wajib pajak memiliki waktu hingga 31 Desember 2023 untuk melakukan validasi data NPWP-nya. Jika sampai batas waktu tersebut validasi belum dilakukan maka wajib pajak terancam tidak bisa mendapatkan akses layanan perpajakan. Pasalnya, seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.
Wajib pajak, ujar Arum, bisa mengecek validitas data NPWP-nya melalui laman DJP Online. Jika datanya sudah valid maka NIK tentunya sudah bisa dimanfaatkan sebagai NPWP. Namun, apabila data tidak valid maka wajib pajak perlu melakukan validasi berupa perbaikan data.
"Jika wajib pajak tidak meng-update data sampai dengan 31 Desember 2023, wajib pajak tidak dapat menggunakan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi perpajakan," kata Arum.
Sementara untuk wajib pajak badan, NPWP 16 digit akan diberikan dengan menambahkan angka nol pada digit pertama NPWP lama. Sedangkan NPWP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Arum menambahkan penggunaan NIK menjadi NPWP sejalan dengan kebijakan satu data Indonesia. Kebijakan ini juga diambil pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta lebih memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.