SEKOLAH KEDINASAN

Termasuk STAN, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 1 April 2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:21 WIB
Termasuk STAN, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 1 April 2023

Daftar sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran pada 2023 ini.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan melalui 29 perguruan tinggi yang bernaung di bawah sejumlah kementerian/lembaga.

Masyarakat yang tertarik untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui sekolah kedinasan bisa mendaftarkan diri pada periode 1-30 April 2023 melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN) sscasn.bkn.go.id.

"Masyarakat agar menyiapkan diri dan menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullan Aswar Anas dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Anas mengungkapkan jumlah kebutuhan formasi yang disetujui saat ini adalah sebanyak 4.138 formasi yang terbagi ke dalam 7 instansi pemerintah. Masih ada sejumlah sekolah kedinasan yang keikutsertaannya dalam penerimaan mahasiswa baru masih dikaji oleh kementerian terkait.

Lebih lanjut, Anas menegaskan bahwa seleksi ASN melalui jalur sekolah kedinasan ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes.

"Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo atau bentuk kecurangan lain. Sistem yang kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real time. Jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan," tegasnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Berikut adalah 7 instansi yang akan membuka pendaftaran tahun ini:

1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kebutuhan sebanyak 1.100 formasi melalui Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN – STAN).
2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Kebutuhan sebanyak 80 formasi melalui Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kebutuhan sebanyak 525 formasi melalui Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
4. Badan Pusat Statistik (BPS)
Kebutuhan sebanyak 500 formasi melalui Politeknik Statistika – Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS).
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Kebutuhan sebanyak 125 formasi melalui Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).
6. Badan Intelijen Negara (BIN)
Kebutuhan sebanyak 400 formasi melalui Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
7. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kebutuhan sebanyak 1.408 formasi, melalui:


  • Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)
  • Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
  • Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
  • Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang
  • Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Politeknik Pelayaran Surabaya
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
  • Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
  • Politeknik Pelayaran Banten
  • Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh
  • Politeknik Pelayaran Barombong
  • Politeknik Pelayaran Sorong
  • Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
  • Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Politeknik Penerbangan Makassar
  • Politeknik Penerbangan Medan
  • Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
  • Politeknik Penerbangan Jayapura
  • Politeknik Penerbangan Palembang

    (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja