PENERIMAAN PAJAK

Termasuk Pengawasan Pajak, Ini Langkah DJP Optimalkan Penerimaan 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 09:02 WIB
Termasuk Pengawasan Pajak, Ini Langkah DJP Optimalkan Penerimaan 2021

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: tangkapan layar Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mempertimbangkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam penggalian potensi penerimaan hingga akhir 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPKM akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Meskipun berdampak negatif pada kemampuan bayar wajib pajak, tetap ada potensi akselerasi bisnis beberapa sektor usaha.

Oleh karena itu, penggalian potensi pada sektor ekonomi prioritas perlu dilakukan setelah pemerintah melakukan pelonggaran kebijakan PPKM. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak dapat berjalan optimal dengan memperhatikan kemampuan bayar wajib pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Sektor yang menjadi prioritas dalam penggalian potensi tahun 2021 khususnya pasca-PPKM adalah sektor-sektor yang tentunya mengalami pertumbuhan (dinamisasi) dengan mempertimbangkan potensi pajak dan kemampuan wajib pajak untuk membayar (ability to pay)," katanya, Selasa (3/8/2021).

Neilmaldrin menjelaskan selain penggalian potensi penerimaan pasca-PPKM, ada 3 agenda optimalisasi penerimaan yang dilakukan DJP hingga akhir 2021. Pertama, pelayanan elektronik kepada wajib pajak akan terus diperbaiki. Hal ini akan memudahkan wajib pajak mendapatkan pelayanan pada situasi pandemi.

Kedua, pengawasan pembayaran masa akan diintensifkan. Hal ini dilakukan DJP untuk memastikan setoran masa wajib pajak sesuai dengan kondisi ekonomi. Menurutnya, agenda pengawasan pembayaran masa tidak hanya pada aspek formal tapi juga uji kepatuhan materiel.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Melakukan kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) untuk memastikan setoran masa wajib pajak sesuai dengan kondisi ekonomi dan melakukan kegiatan pengawasan/pengujian kepatuhan material (PKM) memanfaatkan data dan informasi yang dikelola DJP," terangnya.

Ketiga, perluasan basis pajak dengan menunjuk pemungut baru pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan atas mekanisme pemungutan PPN produk digital PMSE.

Neilmaldrin memastikan akan makin banyak perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital PMSE. Hingga Juli 2021, sudah ada 55 perusahaan yang sudah melakukan pemungutan PPN.

"Kegiatan perluasan basis pemajakan, antara lain melalui penunjukan pemungut baru dan pengawasan pelaksanaan pemungutan PPN PMSE," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN