PENERIMAAN PAJAK

Termasuk Pengawasan Pajak, Ini Langkah DJP Optimalkan Penerimaan 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 09:02 WIB
Termasuk Pengawasan Pajak, Ini Langkah DJP Optimalkan Penerimaan 2021

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: tangkapan layar Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mempertimbangkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam penggalian potensi penerimaan hingga akhir 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPKM akan memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Meskipun berdampak negatif pada kemampuan bayar wajib pajak, tetap ada potensi akselerasi bisnis beberapa sektor usaha.

Oleh karena itu, penggalian potensi pada sektor ekonomi prioritas perlu dilakukan setelah pemerintah melakukan pelonggaran kebijakan PPKM. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak dapat berjalan optimal dengan memperhatikan kemampuan bayar wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Sektor yang menjadi prioritas dalam penggalian potensi tahun 2021 khususnya pasca-PPKM adalah sektor-sektor yang tentunya mengalami pertumbuhan (dinamisasi) dengan mempertimbangkan potensi pajak dan kemampuan wajib pajak untuk membayar (ability to pay)," katanya, Selasa (3/8/2021).

Neilmaldrin menjelaskan selain penggalian potensi penerimaan pasca-PPKM, ada 3 agenda optimalisasi penerimaan yang dilakukan DJP hingga akhir 2021. Pertama, pelayanan elektronik kepada wajib pajak akan terus diperbaiki. Hal ini akan memudahkan wajib pajak mendapatkan pelayanan pada situasi pandemi.

Kedua, pengawasan pembayaran masa akan diintensifkan. Hal ini dilakukan DJP untuk memastikan setoran masa wajib pajak sesuai dengan kondisi ekonomi. Menurutnya, agenda pengawasan pembayaran masa tidak hanya pada aspek formal tapi juga uji kepatuhan materiel.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Melakukan kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) untuk memastikan setoran masa wajib pajak sesuai dengan kondisi ekonomi dan melakukan kegiatan pengawasan/pengujian kepatuhan material (PKM) memanfaatkan data dan informasi yang dikelola DJP," terangnya.

Ketiga, perluasan basis pajak dengan menunjuk pemungut baru pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan atas mekanisme pemungutan PPN produk digital PMSE.

Neilmaldrin memastikan akan makin banyak perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital PMSE. Hingga Juli 2021, sudah ada 55 perusahaan yang sudah melakukan pemungutan PPN.

"Kegiatan perluasan basis pemajakan, antara lain melalui penunjukan pemungut baru dan pengawasan pelaksanaan pemungutan PPN PMSE," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?