BERITA PAJAK HARI INI

Termasuk Pengawasan Individu, Ini Langkah Optimalisasi Pajak 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Agustus 2020 | 08:02 WIB
Termasuk Pengawasan Individu, Ini Langkah Optimalisasi Pajak 2021

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati memberikan berbagai insentif, pemerintah tetap berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak pada tahun depan. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (18/8/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setidaknya ada empat aspek yang akan dijalankan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun depan. Pertama, pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kedua, ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan. Keempat, reformasi perpajakan (organisasi, SDM, TI dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak).

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selain mengenai upaya optimalisasi penerimaan pajak yang tertuang dalam RAPBN 2021, ada pula bahasan terkait dengan dengan proses uji coba unifikasi surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh) yang masih akan dilakukan hingga akhir tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Didukung Pemulihan Ekonomi

Dalam RAPBN 2021, pemerintah mematok target penerimaan pajak senilai Rp1.268,5 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 5,8% dari target yang ditetapkan dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun atau turun 20,6% dibandingkan dengan target dalam APBN 2020 induk senilai Rp1.642,6 triliun.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

“Untuk penerimaan pajak 2021 akan didukung kinerja pemulihan ekonomi itu sendiri,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ‘Simak, Ini Perincian Target Penerimaan Perpajakan RAPBN 2021’. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan uji coba (piloting) aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih akan dilakukan hingga akhir 2020. Pasalnya, program unifikasi SPT masa PPh terbagi dalam dua bagian sehingga diperlukan uji coba yang lebih lama.

"Mungkin sampai dengan akhir tahun ini [piloting aplikasi unifikasi SPT masa PPh]," katanya. Simak artikel ‘DJP: Piloting Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh Sampai Desember 2020’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax
  • Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru mengenai perincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). PMK yang dimaksud adalah PMK 99/2020.

Terbitnya PMK ini ditujukan untuk menambahkan cakupan jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN sekaligus memberikan kepastian hukum. PMK ini dilatarbelakangi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 21/HUM/2018. Simak artikel ‘Horee.. Beli Ikan Sekarang Bebas PPN’. (DDTCNews)

  • Penerimaan Kepabeanan dan Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,6% (yoy). Penerimaan dari bea masuk dan bea keluar masing-masing akan bertumbuh sebesar 4,2% dan 7,6%. Penerimaan cukai diproyeksi tumbuh 3,6%.

Baca Juga:
Banyak Kendala, Komisi XI: Kejar Target Penerimaan Memang Tugas Berat

"Peningkatan penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai ini seiring dengan membaiknya perdagangan internasional pada 2021," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

  • Instruksi untuk Pemda

Kementerian Dalam Negeri memberikan 6 instruksi untuk pemerintah daerah untuk mengerek pendapatan asli daerah (PAD) yang pada semester I/2020 baru terealisasi 48,18%.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama lemahnya realisasi PAD baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Meski demikian, dia menilai tetap ada upaya yang bisa dilakukan untuk menaikkan PAD. Simak artikel ‘Genjot PAD, KemendaIgri Keluarkan 6 Instruksi untuk Pemda’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama
  • Setoran Dividen BUMN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target setoran dividen BUMN yang masuk dalam pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara yang dipisahkan pada tahun depan Rp26,1 triliun. Jumlah ini turun 40,3% dari target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp65 triliun.

"Penerimaan dividen BUMN yang turun karena mempertimbangkan dampak Covid-19 pada pelemahan kinerja BUMN," katanya Sri Mulyani. (Kontan/DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP