BERITA PAJAK HARI INI

Termasuk Pemeriksaan dan PPS, Begini Penerimaan Pajak dari PKM 2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:14 WIB
Termasuk Pemeriksaan dan PPS, Begini Penerimaan Pajak dari PKM 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) pada 2022 melampaui target. Kinerja tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/3/2023).

Berdasarkan pada data dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2022, realisasi penerimaan pajak dari kegiatan PKM tercatat senilai Rp136,72 triliun. Realisasi tersebut mencapai 107,41% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp127,29 triliun.

“Tercapainya target penerimaan pajak dari kegiatan PKM diharapkan dapat menambah pundi-pundi penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran pajaknya,” tulis DJP dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Penerimaan pajak dari kegiatan PKM tersebut berkontribusi sekitar 7,96% terhadap realisasi penerimaan pajak secara total senilai Rp1.716,76 triliun. Simak pula ‘Apa Itu Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak?’.

Selain mengenai pengawasan kepatuhan material, ada pula ulasan terkait dengan migrasi data dari sistem informasi DJP (SIDJP) ke coretax administration system. Kemudian, ada juga bahasan peluncuran 3 buku baru perpajakan oleh DDTC.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemeriksaan dan PPS

Sesuai dengan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2022, realisasi penerimaan pajak dari kegiatan PKM terdiri atas beberapa pos. Pertama, penerimaan dari pengawasan wajib pajak strategis senilai Rp26,16 triliun.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Kedua, pengawasan wajib pajak kewilayahan senilai Rp8,7 triliun. Ketiga, pemeriksaan dan penagihan senilai Rp40,85 triliun. Keempat, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) senilai Rp61,01 triliun. DJP mengatakan pelaksanaan PPS menjadi pendorong kinerja penerimaan pajak dari kegiatan PKM.

Selain itu, terdapat peningkatan kualitas pengawasan berbasis Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) sehingga analisis menjadi komprehensif dan terfokus. Simak pula ‘DJP Sebut Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Penerimaan Rp136,72 T’. (DDTCNews)

Migrasi Data ke Coretax System

Otoritas pajak tengah melaksanakan migrasi data dari sistem informasi DJP (SIDJP) ke coretax administration system. Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJP 2022, progres migrasi data yang dilakukan otoritas pajak hingga akhir tahun 2022 mencapai 73,35%.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

“Rencana aksi yang telah disusun pada tahun lalu untuk memastikan data yang dimigrasi ke coretax administration system (termasuk kualitas data input) adalah data yang valid dan akurat," tulis DJP.

Guna memastikan data yang dimigrasi tersebut valid, DJP menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Basis Data Masterfile Wajib Pajak (MFWP). (DDTCNews)

Peluncuran 3 Buku Baru Perpajakan

DDTC resmi meluncurkan 3 buku baru perpajakan. Pertama, buku berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Buku ini ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Yurike Yuki.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Kedua, buku berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir.

Ketiga, buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani. Simak ‘DDTC Resmi Luncurkan 3 Buku Baru Perpajakan’. (DDTCNews)

Sengketa Pajak

Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2022, tingkat kemenangan DJP atas permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak hanya sebesar 38,05%. Adapun tingkat kemenangan DJP atas gugatan yang diputus sepanjang 2022 adalah sebesar 73,9%.

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

"Berdasarkan data di atas, capaian IKU [Indikator Kerja Utama] persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di pengadilan pajak adalah 44,8%," tulis DJP.

Menurut DJP, cara pandang majelis hakim masih lebih mengedepankan keadilan substantif dan mengabaikan fungsi peraturan pajak lainnya. Simak ‘Sepanjang 2022, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak 44,8%’. (DDTCNews)

Kerja Sama dengan Lembaga Jasa Keuangan

DJP bakal meningkatkan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan guna meningkatkan keberhasilan dari upaya penagihan pajak. Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2022, usulan perpanjangan perjanjian kerja sama antara DJP dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah disampaikan.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

"Peningkatan dukungan kerjasama dengan pihak eksternal dalam rangka tindakan penagihan," tulis DJP dalam laporannya. (DDTCNews)

Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tren penurunan harga berbagai komoditas.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan harga komoditas berdampak positif terhadap penerimaan pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2022. Namun, memasuki 2023, pemerintah akan mengoptimalkan sumber penerimaan negara lain yang tidak berbasis komoditas.

"Ini yang kemudian kami ramu sehingga penerimaan negara yang kemungkinan tidak setinggi harga komoditas bisa dikompensasi dari penerimaan lain," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi