KEBIJAKAN PEMERINTAH

Termasuk Insentif Perpajakan, Serapan Dana PEN Baru Rp80,79 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:49 WIB
Termasuk Insentif Perpajakan, Serapan Dana PEN Baru Rp80,79 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 13 Mei 2022 sudah mencapai Rp80,79 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 17,73% dari alokasi Rp455,62 triliun. Menurutnya, kecilnya realisasi dana PEN dikarenakan ekonomi masyarakat makin tertangani dan berangsur pulih.

"Untuk pemulihan ekonomi, dengan ekonominya sudah mulai kuat, tentu kita harapkan peranan APBN akan jauh lebih menurun karena kegiatan ekonomi masyarakat dan dunia usaha sudah mulai pulih," katanya, dikutip pada Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan realisasi penyerapan dana PEN tersebut terbagi dalam 3 klaster. Pada klaster kesehatan, realisasi anggaran yang sudah terserap mencapai Rp15,21 triliun atau 12,42% dari pagu Rp122,54 triliun.

Realisasi tersebut utamanya digunakan untuk pembayaran biaya perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit. Selain perawatan pasien, anggaran PEN tersebut juga dipakai untuk vaksinasi dan pengadaan alat kesehatan.

Pada klaster perlindungan sosial, realisasi anggaran yang terserap mencapai Rp51,09 triliun atau 33% dari pagu Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk klaster penguatan ekonomi, realisasinya baru Rp14,48 triliun atau 8,1% dari pagu Rp178,32 triliun. Alokasi tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dukungan UMKM, serta pemberian insentif perpajakan.

Khusus insentif perpajakan, realisasinya baru mencapai Rp5,2 triliun. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, realisasi serapan insentif tersebut sudah cukup baik. Untuk insentif perpajakan berdasarkan PMK No. 3/2022, realisasinya sudah 79%.

Dalam PMK 3/2022, diatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022, yaitu diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lalu, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, realisasinya sudah 26%. DJP juga terus melakukan validasi data pemberian insentif, terutama PPN rumah DTP yang diatur berdasarkan PMK 6/2022.

"Kami terus berkoordinasi dengan kantor Kemenko Perekonomian dan kantor Menteri PUPR," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 24 Mei 2022 | 23:24 WIB

Adanya pemberian insentif bagi wajib pajak diharapkan dapat mengurangi cost of taxation wajib pajak sehingga dapat meningkatkan keleluasaan wajib pajak dalam meningkatkan produktivitas usahanya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN