KEBIJAKAN PEMERINTAH

Termasuk Insentif Perpajakan, Serapan Dana PEN Baru Rp80,79 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:49 WIB
Termasuk Insentif Perpajakan, Serapan Dana PEN Baru Rp80,79 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 13 Mei 2022 sudah mencapai Rp80,79 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 17,73% dari alokasi Rp455,62 triliun. Menurutnya, kecilnya realisasi dana PEN dikarenakan ekonomi masyarakat makin tertangani dan berangsur pulih.

"Untuk pemulihan ekonomi, dengan ekonominya sudah mulai kuat, tentu kita harapkan peranan APBN akan jauh lebih menurun karena kegiatan ekonomi masyarakat dan dunia usaha sudah mulai pulih," katanya, dikutip pada Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sri Mulyani menuturkan realisasi penyerapan dana PEN tersebut terbagi dalam 3 klaster. Pada klaster kesehatan, realisasi anggaran yang sudah terserap mencapai Rp15,21 triliun atau 12,42% dari pagu Rp122,54 triliun.

Realisasi tersebut utamanya digunakan untuk pembayaran biaya perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit. Selain perawatan pasien, anggaran PEN tersebut juga dipakai untuk vaksinasi dan pengadaan alat kesehatan.

Pada klaster perlindungan sosial, realisasi anggaran yang terserap mencapai Rp51,09 triliun atau 33% dari pagu Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Baca Juga:
Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Untuk klaster penguatan ekonomi, realisasinya baru Rp14,48 triliun atau 8,1% dari pagu Rp178,32 triliun. Alokasi tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dukungan UMKM, serta pemberian insentif perpajakan.

Khusus insentif perpajakan, realisasinya baru mencapai Rp5,2 triliun. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, realisasi serapan insentif tersebut sudah cukup baik. Untuk insentif perpajakan berdasarkan PMK No. 3/2022, realisasinya sudah 79%.

Dalam PMK 3/2022, diatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022, yaitu diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Lalu, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, realisasinya sudah 26%. DJP juga terus melakukan validasi data pemberian insentif, terutama PPN rumah DTP yang diatur berdasarkan PMK 6/2022.

"Kami terus berkoordinasi dengan kantor Kemenko Perekonomian dan kantor Menteri PUPR," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 24 Mei 2022 | 23:24 WIB

Adanya pemberian insentif bagi wajib pajak diharapkan dapat mengurangi cost of taxation wajib pajak sehingga dapat meningkatkan keleluasaan wajib pajak dalam meningkatkan produktivitas usahanya

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax