KEBIJAKAN PEMERINTAH

Termasuk Insentif Perpajakan, Serapan Dana PEN Baru Rp80,79 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:49 WIB
Termasuk Insentif Perpajakan, Serapan Dana PEN Baru Rp80,79 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 13 Mei 2022 sudah mencapai Rp80,79 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 17,73% dari alokasi Rp455,62 triliun. Menurutnya, kecilnya realisasi dana PEN dikarenakan ekonomi masyarakat makin tertangani dan berangsur pulih.

"Untuk pemulihan ekonomi, dengan ekonominya sudah mulai kuat, tentu kita harapkan peranan APBN akan jauh lebih menurun karena kegiatan ekonomi masyarakat dan dunia usaha sudah mulai pulih," katanya, dikutip pada Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sri Mulyani menuturkan realisasi penyerapan dana PEN tersebut terbagi dalam 3 klaster. Pada klaster kesehatan, realisasi anggaran yang sudah terserap mencapai Rp15,21 triliun atau 12,42% dari pagu Rp122,54 triliun.

Realisasi tersebut utamanya digunakan untuk pembayaran biaya perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit. Selain perawatan pasien, anggaran PEN tersebut juga dipakai untuk vaksinasi dan pengadaan alat kesehatan.

Pada klaster perlindungan sosial, realisasi anggaran yang terserap mencapai Rp51,09 triliun atau 33% dari pagu Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Untuk klaster penguatan ekonomi, realisasinya baru Rp14,48 triliun atau 8,1% dari pagu Rp178,32 triliun. Alokasi tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dukungan UMKM, serta pemberian insentif perpajakan.

Khusus insentif perpajakan, realisasinya baru mencapai Rp5,2 triliun. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, realisasi serapan insentif tersebut sudah cukup baik. Untuk insentif perpajakan berdasarkan PMK No. 3/2022, realisasinya sudah 79%.

Dalam PMK 3/2022, diatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022, yaitu diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Lalu, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, realisasinya sudah 26%. DJP juga terus melakukan validasi data pemberian insentif, terutama PPN rumah DTP yang diatur berdasarkan PMK 6/2022.

"Kami terus berkoordinasi dengan kantor Kemenko Perekonomian dan kantor Menteri PUPR," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 24 Mei 2022 | 23:24 WIB

Adanya pemberian insentif bagi wajib pajak diharapkan dapat mengurangi cost of taxation wajib pajak sehingga dapat meningkatkan keleluasaan wajib pajak dalam meningkatkan produktivitas usahanya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?