KEBIJAKAN PEMERINTAH

Termasuk Insentif Perpajakan, Serapan Dana PEN Baru Rp80,79 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 13:49 WIB
Termasuk Insentif Perpajakan, Serapan Dana PEN Baru Rp80,79 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 13 Mei 2022 sudah mencapai Rp80,79 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 17,73% dari alokasi Rp455,62 triliun. Menurutnya, kecilnya realisasi dana PEN dikarenakan ekonomi masyarakat makin tertangani dan berangsur pulih.

"Untuk pemulihan ekonomi, dengan ekonominya sudah mulai kuat, tentu kita harapkan peranan APBN akan jauh lebih menurun karena kegiatan ekonomi masyarakat dan dunia usaha sudah mulai pulih," katanya, dikutip pada Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani menuturkan realisasi penyerapan dana PEN tersebut terbagi dalam 3 klaster. Pada klaster kesehatan, realisasi anggaran yang sudah terserap mencapai Rp15,21 triliun atau 12,42% dari pagu Rp122,54 triliun.

Realisasi tersebut utamanya digunakan untuk pembayaran biaya perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit. Selain perawatan pasien, anggaran PEN tersebut juga dipakai untuk vaksinasi dan pengadaan alat kesehatan.

Pada klaster perlindungan sosial, realisasi anggaran yang terserap mencapai Rp51,09 triliun atau 33% dari pagu Rp154,76 triliun. Dana itu telah dibelanjakan untuk memberikan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) desa, dan kartu prakerja.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk klaster penguatan ekonomi, realisasinya baru Rp14,48 triliun atau 8,1% dari pagu Rp178,32 triliun. Alokasi tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dukungan UMKM, serta pemberian insentif perpajakan.

Khusus insentif perpajakan, realisasinya baru mencapai Rp5,2 triliun. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, realisasi serapan insentif tersebut sudah cukup baik. Untuk insentif perpajakan berdasarkan PMK No. 3/2022, realisasinya sudah 79%.

Dalam PMK 3/2022, diatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022, yaitu diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Lalu, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berdasarkan PMK 5/2022, realisasinya sudah 26%. DJP juga terus melakukan validasi data pemberian insentif, terutama PPN rumah DTP yang diatur berdasarkan PMK 6/2022.

"Kami terus berkoordinasi dengan kantor Kemenko Perekonomian dan kantor Menteri PUPR," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 24 Mei 2022 | 23:24 WIB

Adanya pemberian insentif bagi wajib pajak diharapkan dapat mengurangi cost of taxation wajib pajak sehingga dapat meningkatkan keleluasaan wajib pajak dalam meningkatkan produktivitas usahanya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP