AMERIKA SERIKAT

Terlibat Pengelakan Pajak, Bank Ini Akhirnya Bayar Denda Rp80 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Terlibat Pengelakan Pajak, Bank Ini Akhirnya Bayar Denda Rp80 Miliar

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Bank yang bermarkas di Bermuda, Butterfield Bank membayar denda dan pengembaliannya sejumlah US$5,6 juta atau setara dengan Rp80,17 miliar akibat adanya keterlibatan dalam praktik pengelakan pajak.

Berdasarkan hasil investigasi Internal Revenue Service (IRS), Butterfield telah membantu wajib pajak AS menyembunyikan asetnya terhitung sejak 2001 hingga 2013.

Keterlibatan dalam praktik pengelakan pajak ini diakui oleh Butterfield Bank seiring dengan disetujuinya non-prosecution agreement (NPA) antara bank tersebut dengan U.S. Attorney’s Office for the Southern District of New York.

Baca Juga:
Mulai Juli 2025, Negara Tetangga Ini Terapkan NIK sebagai NPWP

"Bank mengakui membantu kliennya menyembunyikan aset di luar negeri dan mengelak dari pajak. Mereka mengizinkan kliennya dari AS memakai entitas palsu untuk menyalurkan uang ke Cayman Island," ujar Manhattan U.S. Attorney Audrey Strauss dalam keterangan resmi, Kamis (5/8/2021).

Butterfield mengakui telah secara sengaja membiarkan wajib pajak AS menggunakan layanan bank tersebut untuk melakukan pengelakan pajak. Tak hanya itu, mereka juga mengakui telah memfasilitasi praktik pengelakan pajak.

Dengan disepakatinya NPA dan dibayarnya denda beserta pengembalian, Butterfield Bank dipandang telah kooperatif dengan investigasi yang dilakukan oleh AS. Butterfield juga menyerahkan data 386 klien lainnya yang dibantu untuk mengelak pajak.

"Dengan tercapainya resolusi pada investigasi ini, Butterfield setuju untuk menyerahkan data dan informasi wajib pajak yang menyembunyikan aset di luar negeri," ujar Chief of IRS Criminal Investigation, James C. Lee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!