AMERIKA SERIKAT

Terlibat Pengelakan Pajak, Bank Ini Akhirnya Bayar Denda Rp80 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Terlibat Pengelakan Pajak, Bank Ini Akhirnya Bayar Denda Rp80 Miliar

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Bank yang bermarkas di Bermuda, Butterfield Bank membayar denda dan pengembaliannya sejumlah US$5,6 juta atau setara dengan Rp80,17 miliar akibat adanya keterlibatan dalam praktik pengelakan pajak.

Berdasarkan hasil investigasi Internal Revenue Service (IRS), Butterfield telah membantu wajib pajak AS menyembunyikan asetnya terhitung sejak 2001 hingga 2013.

Keterlibatan dalam praktik pengelakan pajak ini diakui oleh Butterfield Bank seiring dengan disetujuinya non-prosecution agreement (NPA) antara bank tersebut dengan U.S. Attorney’s Office for the Southern District of New York.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Bank mengakui membantu kliennya menyembunyikan aset di luar negeri dan mengelak dari pajak. Mereka mengizinkan kliennya dari AS memakai entitas palsu untuk menyalurkan uang ke Cayman Island," ujar Manhattan U.S. Attorney Audrey Strauss dalam keterangan resmi, Kamis (5/8/2021).

Butterfield mengakui telah secara sengaja membiarkan wajib pajak AS menggunakan layanan bank tersebut untuk melakukan pengelakan pajak. Tak hanya itu, mereka juga mengakui telah memfasilitasi praktik pengelakan pajak.

Dengan disepakatinya NPA dan dibayarnya denda beserta pengembalian, Butterfield Bank dipandang telah kooperatif dengan investigasi yang dilakukan oleh AS. Butterfield juga menyerahkan data 386 klien lainnya yang dibantu untuk mengelak pajak.

"Dengan tercapainya resolusi pada investigasi ini, Butterfield setuju untuk menyerahkan data dan informasi wajib pajak yang menyembunyikan aset di luar negeri," ujar Chief of IRS Criminal Investigation, James C. Lee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029