AMERIKA SERIKAT

Terlibat Pengelakan Pajak, Bank Ini Akhirnya Bayar Denda Rp80 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Terlibat Pengelakan Pajak, Bank Ini Akhirnya Bayar Denda Rp80 Miliar

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Bank yang bermarkas di Bermuda, Butterfield Bank membayar denda dan pengembaliannya sejumlah US$5,6 juta atau setara dengan Rp80,17 miliar akibat adanya keterlibatan dalam praktik pengelakan pajak.

Berdasarkan hasil investigasi Internal Revenue Service (IRS), Butterfield telah membantu wajib pajak AS menyembunyikan asetnya terhitung sejak 2001 hingga 2013.

Keterlibatan dalam praktik pengelakan pajak ini diakui oleh Butterfield Bank seiring dengan disetujuinya non-prosecution agreement (NPA) antara bank tersebut dengan U.S. Attorney’s Office for the Southern District of New York.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

"Bank mengakui membantu kliennya menyembunyikan aset di luar negeri dan mengelak dari pajak. Mereka mengizinkan kliennya dari AS memakai entitas palsu untuk menyalurkan uang ke Cayman Island," ujar Manhattan U.S. Attorney Audrey Strauss dalam keterangan resmi, Kamis (5/8/2021).

Butterfield mengakui telah secara sengaja membiarkan wajib pajak AS menggunakan layanan bank tersebut untuk melakukan pengelakan pajak. Tak hanya itu, mereka juga mengakui telah memfasilitasi praktik pengelakan pajak.

Dengan disepakatinya NPA dan dibayarnya denda beserta pengembalian, Butterfield Bank dipandang telah kooperatif dengan investigasi yang dilakukan oleh AS. Butterfield juga menyerahkan data 386 klien lainnya yang dibantu untuk mengelak pajak.

"Dengan tercapainya resolusi pada investigasi ini, Butterfield setuju untuk menyerahkan data dan informasi wajib pajak yang menyembunyikan aset di luar negeri," ujar Chief of IRS Criminal Investigation, James C. Lee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya