PMK 120/2021

Terlanjur Beli Mobil Diskon PPnBM 25%? Kelebihan Pajak Dikembalikan

Dian Kurniati | Jumat, 17 September 2021 | 10:11 WIB
Terlanjur Beli Mobil Diskon PPnBM 25%? Kelebihan Pajak Dikembalikan

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memperpanjang periode insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir Agustus 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan konsumen yang terlanjur membeli mobil dan membayar PPnBM pada September 2021, akan memperoleh pengembalian atau refund pajak yang telah dibayarkan. Refund tersebut dibayarkan pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan pajak.

"Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Febrio mengatakan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 120/2021 sebagai revisi PMK 77/2021 yang mengatur perpanjangan periode insentif tersebut. Menurutnya, perpanjangan periode insentif tersebut diharapkan mampu menjaga tren pemulihan konsumsi kelas menengah.

PMK 120/2021 mengatur 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc memperoleh insentif diskon 100% dari PPnBM terutang hingga masa pajak Desember 2021. Sri Mulyani sebelumnya juga telah memperpanjang pemberian insentif PPnBM DTP 100%, dari semula berakhir Mei 2021 menjadi Agustus 2021.

Perpanjangan periode insentif juga berlaku pada kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih besar. Insentif PPnBM DTP 50% berlaku untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada ketentuan yang lama, besaran insentif tersebut hanya berlaku pada periode Maret hingga Agustus 2021, sedangkan pada September hingga Desember 2021 diskonnya masing-masing hanya 25% dan 12,5%.

Kebijakan fasilitas diskon PPnBM ini, menurut Febrio, tidak hanya akan berdampak signifikan kepada sisi permintaan tetapi juga kepada sisi produksi. Menurutnya, hal itu sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif kepada tingkat penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, prasyarat pemberian fasilitas diskon PPnBM kendaraan bermotor dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi juga memberikan dampak pengganda (multiplier effect) yang cukup besar kepada sektor pendukungnya, seperti sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional," ujarnya.

Secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu. Febrio menilai hal itu menunjukkan geliat yang positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak karena produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?