Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dalam Podcast Cermati.
JAKARTA, DDTCNews - Terlampauinya angka target penerimaan pajak pada tahun ini dan tahun lalu tak semata-mata disebabkan lonjakan harga komoditas.
Peran harga komoditas dalam mendongkrak penerimaan pajak memang tak dapat dipungkiri. Namun, target penerimaan dinilai tak akan mungkin tercapai tanpa kerja keras pegawai pajak dan juga partisipasi masyarakat.
"Walaupun harga komoditasnya tinggi, tetapi tetap membutuhkan effort dari pegawai pajaknya untuk bisa menangkap potensi itu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dalam Podcast Cermati, Kamis (29/12/2022).
Dian juga mengatakan partisipasi masyarakat dalam bentuk kepatuhan dalam membayar pajak. Kepatuhan yang optimal diperlukan untuk mendukung penerimaan dan kemandirian negara.
"Kita, DJP, memiliki kewenangan untuk memungut atau mengumpulkan uang pajak tentu memerlukan kerja sama dan partisipasi dari masyarakat," ujar Dian.
Perlu diketahui, sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU KUP adalah self-assessment. Artinya, diperlukan kesediaan wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya, barulah fiskus mengambil peran dalam bentuk pengawasan dan pemeriksaan guna memastikan kesesuaian pembayaran dan pelaporan pajak terhadap ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, pemerintah berhasil melampaui target penerimaan pajak untuk 2 tahun berturut-turut, yakni pada 2021 dan 2022. Pada tahun lalu, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.277,53 triliun atau 103,9% dari target senilai Rp1.229,58 triliun.
Sementara tahun ini, hingga 14 Desember 2022, realisasi penerimaan pajak tercatat sudah mencapai Rp1.634,36 triliun atau 110,06% dari target Perpres 98/2022 yang senilai Rp1.485 triliun.
Untuk tahun depan, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak senilai Rp1.718 triliun. Target tersebut tergolong urgen untuk dicapai mengingat defisit pada APBN 2023 sudah tidak boleh melampaui 3% dari PDB. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.