PENERIMAAN PAJAK

Terlampauinya Target Penerimaan Pajak Tak Cuma Disokong Komoditas

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Desember 2022 | 15:47 WIB
Terlampauinya Target Penerimaan Pajak Tak Cuma Disokong Komoditas

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dalam Podcast Cermati.

JAKARTA, DDTCNews - Terlampauinya angka target penerimaan pajak pada tahun ini dan tahun lalu tak semata-mata disebabkan lonjakan harga komoditas.

Peran harga komoditas dalam mendongkrak penerimaan pajak memang tak dapat dipungkiri. Namun, target penerimaan dinilai tak akan mungkin tercapai tanpa kerja keras pegawai pajak dan juga partisipasi masyarakat.

"Walaupun harga komoditasnya tinggi, tetapi tetap membutuhkan effort dari pegawai pajaknya untuk bisa menangkap potensi itu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dalam Podcast Cermati, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dian juga mengatakan partisipasi masyarakat dalam bentuk kepatuhan dalam membayar pajak. Kepatuhan yang optimal diperlukan untuk mendukung penerimaan dan kemandirian negara.

"Kita, DJP, memiliki kewenangan untuk memungut atau mengumpulkan uang pajak tentu memerlukan kerja sama dan partisipasi dari masyarakat," ujar Dian.

Perlu diketahui, sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU KUP adalah self-assessment. Artinya, diperlukan kesediaan wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Setelah wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya, barulah fiskus mengambil peran dalam bentuk pengawasan dan pemeriksaan guna memastikan kesesuaian pembayaran dan pelaporan pajak terhadap ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, pemerintah berhasil melampaui target penerimaan pajak untuk 2 tahun berturut-turut, yakni pada 2021 dan 2022. Pada tahun lalu, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.277,53 triliun atau 103,9% dari target senilai Rp1.229,58 triliun.

Sementara tahun ini, hingga 14 Desember 2022, realisasi penerimaan pajak tercatat sudah mencapai Rp1.634,36 triliun atau 110,06% dari target Perpres 98/2022 yang senilai Rp1.485 triliun.

Untuk tahun depan, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak senilai Rp1.718 triliun. Target tersebut tergolong urgen untuk dicapai mengingat defisit pada APBN 2023 sudah tidak boleh melampaui 3% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan