KEP-16/2020

Terlambat Kirim Formulir Pelaksanaan Sidang Pajak, Ini Konsekuensinya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:38 WIB
Terlambat Kirim Formulir Pelaksanaan Sidang Pajak, Ini Konsekuensinya

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews—Pemohon banding/penggugat yang terlambat menyampaikan formulir persetujuan pelaksanaan sidang secara elektronik bakal mengikuti persidangan secara tidak elektronik.

Formulir persetujuan yang dimaksud adalah formulir yang dikirimkan oleh panitera pengganti bersamaan dengan surat pemberitahuan/panggilan sidang. Merujuk pada lampiran I Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020, formulir tersebut harus disampaikan kembali paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.

“Dalam hal formulir persetujuan tidak disampaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d maka persidangan dilaksanakan tidak secara elektronik,” demikian kutipan dari lampiran beleid tersebut, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi konferensi video.

Skema ini berbeda dengan persidangan secara tatap muka yang dilaksanakan dengan menghadirkan secara langsung pemohon banding/penggugat dan terbanding/tergugat. Simak analisis pajak ‘Modernisasi Pengadilan Pajak melalui Penerapan E-Court & E-Litigation’.

Penjelasan mengenai tata cara persidangan elektronik diuraikan dalam Lampiran I bagian C Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Dijelaskan rangkaian pelaksanaan persidangan elektronik akan diawali dengan pemberitahuan/panggilan sidang secara elektronik.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemberitahuan/panggilan ini merupakan pemberitahuan/panggilan yang sah dan patut, sepanjang terkirim ke para pihak. Panitera pengganti juga melampirkan formulir persetujuan untuk persidangan secara elektronik dalam pemberitahuan/panggilan sidang tersebut.

Formulir persetujuan itu harus ditandatangani dan dibubuhi materai oleh pemohon banding/penggugat serta disampaikan kembali ke pengadilan pajak secara elektronik paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi maka persidangan dilaksanakan secara tidak elektronik.

Sebelum sidang dilaksanakan, apabila pemohon banding/penggugat menyatakan tidak setuju dengan pelaksanaan sidang secara elektronik maka pemohon banding/penggugat dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Lampiran beleid tersebut menjelaskan persidangan secara elektronik akan dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Majelis/hakim tunggal juga dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak guna menjamin kelancaran pelaksanaan persidangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?