PMK 66/2023

Terima Natura sejak Awal 2023, SPT Tahunan Berpotensi Kurang Bayar

Muhamad Wildan | Senin, 17 Juli 2023 | 18:00 WIB
Terima Natura sejak Awal 2023, SPT Tahunan Berpotensi Kurang Bayar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sejak awal 2023 berpotensi menyampaikan SPT Tahunan 2023 dengan status kurang bayar.

Sebab, natura dan kenikmatan yang diterima wajib pajak pada Januari hingga Juni 2023 tidak dikenai pemotongan PPh. Pemberi kerja baru memiliki kewajiban memotong PPh pada masa pajak Juli 2023 dan masa pajak-masa pajak selanjutnya.

"…atas PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh," bunyi Pasal 24 PMK 66/2023, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak sepanjang tak tercakup dalam natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam PMK 66/2023.

Untuk diketahui, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan, bahan makanan, bahan minuman, ataupun minuman bagi seluruh pegawai; natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Kemudian, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; natura dan kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD/APBDes; serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

11 Jenis Natura dan Kenikmatan dengan Batasan Tertentu

Dalam lampiran PMK 66/2023, terdapat 11 jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu. Pertama, bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh seluruh pegawai.

Kedua, bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang disebutkan pada poin pertama dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp3 juta untuk setiap pegawai dalam 1 tahun pajak.

Ketiga, peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, handphone, serta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet dikecualikan dari objek PPh. Natura dan kenikmatan ini dikecualikan sepanjang diterima oleh pegawai dan berfungsi menunjang pekerjaan pegawai.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Keempat, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan lanjutan akibat kecelakan kerja serta penyakit akibat kerja.

Kelima, fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, dan olahraga otomotif dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai dan nilainya secara keseluruhan tidak lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam 1 tahun pajak.

Keenam, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan, atau barak dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura atau kenikmatan tersebut diterima oleh pegawai.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Ketujuh, fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya bersifat individual dikecualikan dari objek PPh bila diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp2 juta per pegawai dalam 1 bulan.

Kedelapan, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.

Kesembilan, fasilitas iuran ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kesepuluh, fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel, dan pura dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura dan kenikmatan tersebut diperuntukkan semata-mata untuk ibadah.

Kesebelas, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima selama 2022 dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?