PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Terima Masukan Pengusaha, Kepala Bappenas Singgung Tax Amnesty

Dian Kurniati | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:15 WIB
Terima Masukan Pengusaha, Kepala Bappenas Singgung Tax Amnesty

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terbuka terhadap masukan kebijakan dari dunia usaha dalam upaya untuk memulihkan perekonomian pascapandemi. Masukan kebijakan terkait insentif pajak, termasuk tax amnesty, juga bisa didiskusikan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, dalam sebuah forum CEO, mengatakan pemerintah akan membuat skema insentif pajak yang efektif bagi dunia usaha sekaligus tidak membebani dari sisi fiskal.

“Saya setuju soal tax [incentive], bagaimana kita bisa bicarakan cara pembayaran, keringanan. Apakah kita bikin lagi tax amnesty jilid II dan jilid III dan bentuknya seperti apa?” ujar Suharso, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Suharso mengatakan pandemi Covid-19 menjadi tantangan berat dalam pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah pun harus menggunakan instrumen fiskalnya untuk memberikan stimulus, termasuk dengan insentif pajak.

Pada 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, serta pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk dunia usaha. Adapun pada UMKM, ada insentif PPh final DTP.

Pada tahun ini, beberapa insentif juga berlanjut tapi dengan pagu yang lebih kecil. Insentifnya yakni insentif pajak DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pengembalian pendahuluan PPN. Simak artikel ‘Soal Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Kata DJP’.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Menurut Suharso, masih ada peluang insentif pajak itu bertambah untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Dalam forum tersebut, dia juga menyinggung opsi kebijakan penghitungan kembali atau revaluasi aset.

"Misalnya kita lakukan revaluasi. Akibat pandemi kan pasti bisa terjadi sesuatu. Ya mari kita coba perhitungkan," ujarnya.

Di sisi lain, Suharso menegaskan pemerintah tetap berupaya menjaga batas defisit APBN lantaran berdampak pada utang. Hingga akhir 2020, posisi utang pemerintah tercatat Rp6.074,56 triliun, dengan rasio utang 38,68% terhadap PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN