PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Terima Masukan Pengusaha, Kepala Bappenas Singgung Tax Amnesty

Dian Kurniati | Kamis, 21 Januari 2021 | 13:15 WIB
Terima Masukan Pengusaha, Kepala Bappenas Singgung Tax Amnesty

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terbuka terhadap masukan kebijakan dari dunia usaha dalam upaya untuk memulihkan perekonomian pascapandemi. Masukan kebijakan terkait insentif pajak, termasuk tax amnesty, juga bisa didiskusikan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, dalam sebuah forum CEO, mengatakan pemerintah akan membuat skema insentif pajak yang efektif bagi dunia usaha sekaligus tidak membebani dari sisi fiskal.

“Saya setuju soal tax [incentive], bagaimana kita bisa bicarakan cara pembayaran, keringanan. Apakah kita bikin lagi tax amnesty jilid II dan jilid III dan bentuknya seperti apa?” ujar Suharso, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Suharso mengatakan pandemi Covid-19 menjadi tantangan berat dalam pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah pun harus menggunakan instrumen fiskalnya untuk memberikan stimulus, termasuk dengan insentif pajak.

Pada 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, serta pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk dunia usaha. Adapun pada UMKM, ada insentif PPh final DTP.

Pada tahun ini, beberapa insentif juga berlanjut tapi dengan pagu yang lebih kecil. Insentifnya yakni insentif pajak DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pengembalian pendahuluan PPN. Simak artikel ‘Soal Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Kata DJP’.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut Suharso, masih ada peluang insentif pajak itu bertambah untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Dalam forum tersebut, dia juga menyinggung opsi kebijakan penghitungan kembali atau revaluasi aset.

"Misalnya kita lakukan revaluasi. Akibat pandemi kan pasti bisa terjadi sesuatu. Ya mari kita coba perhitungkan," ujarnya.

Di sisi lain, Suharso menegaskan pemerintah tetap berupaya menjaga batas defisit APBN lantaran berdampak pada utang. Hingga akhir 2020, posisi utang pemerintah tercatat Rp6.074,56 triliun, dengan rasio utang 38,68% terhadap PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?