LAYANAN PAJAK

Terima Keluhan Eror Saat Akses e-Filing, DJP Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 November 2023 | 13:45 WIB
Terima Keluhan Eror Saat Akses e-Filing, DJP Kebut Perbaikan

Notifikasi eror yang diterima wajib pajak ketika mengakses e-filing. (dokumen wajib pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi ada kendala teknis dalam pelaporan SPT Masa melalui aplikasi e-filing.

Merespons kondisi ini, DJP mengaku tengah mengebut perbaikan sistem oleh tim terkait. Wajib pajak juga diminta mengakses laman e-filing secara berkala untuk memastikan sistem layanan telah kembali pulih.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini sedang terdapat kendala pada sistem dan sedang dalam penanganan oleh sistem terkait. Silakan dicoba secara berkala," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Berdasarkan laporan sejumlah netizen, laman e-filing eror saat diakses. Pada laman yang eror muncul pengumuman 'Mohon maaf saat ini tim kami sedang melakukan perbaikan konfigurasi aplikasi. Terima kasih telah berkenan menunggu dan silakan dicoba beberapa saat lagi'.

Apabila setelah dicek secara berkala tetapi e-filing tidak bisa diakses, wajib pajak bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini. Pertama, clear cache, history, dan cookies pada browser.

Kedua, login ke http://efiling.pajak.go.id dengan new incognito window (Chrome) atau new private window (Firefox). Ketiga, ganti browser. Keempat, gunakan jaringan internet atau perangkat yang lain.

Baca Juga:
Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Jika masih terkendala wajib pajak dapat mencoba secara berkala terlebih dahulu. Wajib pajak juga dimohon untuk tidak idle terlalu lama dalam pengisian SPT melalui e-filing.

Tambahan informasi, wajib pajak perlu memperhatikan detail pilihan pada menu clear cache & cookies. Pilih Everything bila menggunakan Mozilla, serta All Time bila menggunakan Chrome. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:11 WIB LAYANAN PAJAK

Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN