LAYANAN PAJAK

Terima Keluhan Eror Saat Akses e-Filing, DJP Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 November 2023 | 13:45 WIB
Terima Keluhan Eror Saat Akses e-Filing, DJP Kebut Perbaikan

Notifikasi eror yang diterima wajib pajak ketika mengakses e-filing. (dokumen wajib pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi ada kendala teknis dalam pelaporan SPT Masa melalui aplikasi e-filing.

Merespons kondisi ini, DJP mengaku tengah mengebut perbaikan sistem oleh tim terkait. Wajib pajak juga diminta mengakses laman e-filing secara berkala untuk memastikan sistem layanan telah kembali pulih.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini sedang terdapat kendala pada sistem dan sedang dalam penanganan oleh sistem terkait. Silakan dicoba secara berkala," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Berdasarkan laporan sejumlah netizen, laman e-filing eror saat diakses. Pada laman yang eror muncul pengumuman 'Mohon maaf saat ini tim kami sedang melakukan perbaikan konfigurasi aplikasi. Terima kasih telah berkenan menunggu dan silakan dicoba beberapa saat lagi'.

Apabila setelah dicek secara berkala tetapi e-filing tidak bisa diakses, wajib pajak bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini. Pertama, clear cache, history, dan cookies pada browser.

Kedua, login ke http://efiling.pajak.go.id dengan new incognito window (Chrome) atau new private window (Firefox). Ketiga, ganti browser. Keempat, gunakan jaringan internet atau perangkat yang lain.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Jika masih terkendala wajib pajak dapat mencoba secara berkala terlebih dahulu. Wajib pajak juga dimohon untuk tidak idle terlalu lama dalam pengisian SPT melalui e-filing.

Tambahan informasi, wajib pajak perlu memperhatikan detail pilihan pada menu clear cache & cookies. Pilih Everything bila menggunakan Mozilla, serta All Time bila menggunakan Chrome. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global