LAYANAN PAJAK

Terima Keluhan Eror Saat Akses e-Filing, DJP Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 November 2023 | 13:45 WIB
Terima Keluhan Eror Saat Akses e-Filing, DJP Kebut Perbaikan

Notifikasi eror yang diterima wajib pajak ketika mengakses e-filing. (dokumen wajib pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi ada kendala teknis dalam pelaporan SPT Masa melalui aplikasi e-filing.

Merespons kondisi ini, DJP mengaku tengah mengebut perbaikan sistem oleh tim terkait. Wajib pajak juga diminta mengakses laman e-filing secara berkala untuk memastikan sistem layanan telah kembali pulih.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini sedang terdapat kendala pada sistem dan sedang dalam penanganan oleh sistem terkait. Silakan dicoba secara berkala," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Berdasarkan laporan sejumlah netizen, laman e-filing eror saat diakses. Pada laman yang eror muncul pengumuman 'Mohon maaf saat ini tim kami sedang melakukan perbaikan konfigurasi aplikasi. Terima kasih telah berkenan menunggu dan silakan dicoba beberapa saat lagi'.

Apabila setelah dicek secara berkala tetapi e-filing tidak bisa diakses, wajib pajak bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini. Pertama, clear cache, history, dan cookies pada browser.

Kedua, login ke http://efiling.pajak.go.id dengan new incognito window (Chrome) atau new private window (Firefox). Ketiga, ganti browser. Keempat, gunakan jaringan internet atau perangkat yang lain.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Jika masih terkendala wajib pajak dapat mencoba secara berkala terlebih dahulu. Wajib pajak juga dimohon untuk tidak idle terlalu lama dalam pengisian SPT melalui e-filing.

Tambahan informasi, wajib pajak perlu memperhatikan detail pilihan pada menu clear cache & cookies. Pilih Everything bila menggunakan Mozilla, serta All Time bila menggunakan Chrome. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra