PROVINSI RIAU

Terdongkrak Pajak Mobil Baru Nol Persen, Realisasi BBNKB Tembus 103%

Dian Kurniati | Jumat, 10 Desember 2021 | 16:30 WIB
Terdongkrak Pajak Mobil Baru Nol Persen, Realisasi BBNKB Tembus 103%

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga awal Desember 2021 telah mencapai Rp804,2 miliar.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan realisasi tersebut setara 103,72% dari target sejumlah Rp775,4 miliar. Menurutnya, salah satu pendorong penerimaan BBNKB yakni adanya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas mobil ditanggung pemerintah (DTP).

"Faktornya adalah kebijakan pemerintah pusat terkait PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor, di mana pajak mobil baru 0%," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sayoga mengatakan insentif PPnBM DTP telah mendorong masyarakat Riau membeli mobil baru. Pada akhirnya, masyarakat juga harus membayar BBNKB untuk melakukan balik nama kendaraan.

Saat ini pemerintah pusat memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain insentif PPnBM DTP, Sayoga menambahkan pendorong tercapainya target BBNKB yakni naiknya harga minyak kelapa sawit. Menurutnya, meningkatnya harga komoditas tersebut juga mendorong pembelian mobil baru di Riau.

"Tingginya realisasi BBNKB di Riau disebabkan beberapa faktor. Pertama faktor naiknya harga sawit," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra