PROVINSI RIAU

Terdongkrak Pajak Mobil Baru Nol Persen, Realisasi BBNKB Tembus 103%

Dian Kurniati | Jumat, 10 Desember 2021 | 16:30 WIB
Terdongkrak Pajak Mobil Baru Nol Persen, Realisasi BBNKB Tembus 103%

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga awal Desember 2021 telah mencapai Rp804,2 miliar.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan realisasi tersebut setara 103,72% dari target sejumlah Rp775,4 miliar. Menurutnya, salah satu pendorong penerimaan BBNKB yakni adanya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas mobil ditanggung pemerintah (DTP).

"Faktornya adalah kebijakan pemerintah pusat terkait PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor, di mana pajak mobil baru 0%," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Sayoga mengatakan insentif PPnBM DTP telah mendorong masyarakat Riau membeli mobil baru. Pada akhirnya, masyarakat juga harus membayar BBNKB untuk melakukan balik nama kendaraan.

Saat ini pemerintah pusat memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selain insentif PPnBM DTP, Sayoga menambahkan pendorong tercapainya target BBNKB yakni naiknya harga minyak kelapa sawit. Menurutnya, meningkatnya harga komoditas tersebut juga mendorong pembelian mobil baru di Riau.

"Tingginya realisasi BBNKB di Riau disebabkan beberapa faktor. Pertama faktor naiknya harga sawit," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko