SPANYOL

Terbukti Salah, Fabio Coentrao Lunasi Utang Pajak Rp25 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2017 | 10:22 WIB
Terbukti Salah, Fabio Coentrao Lunasi Utang Pajak Rp25 Miliar

MADRID, DDTCNews – Bek Real Madrid, Fabio Coentrao, telah bersedia untuk membayar utang pajak senilai €1,7 juta atau sekitar Rp25,9 miliar kepada otoritas pajak Spanyol. Coentrao lunasi tagihan pajaknya setelah kasusnya masuk ke meja hijau.

Hakim Monica Gomez Ferrer yang menangani kasus tersebut mengatakan Coentrao telah dinyatakan bersalah karena menunggak pajak dari tahun 2011 - 2014. Ia juga didakwa lantaran menggelapkan pajak dengan membuat perusahaan fiktif di negara lain.

“Coentrao datang menghadiri persidangan waktu setempat dan langsung membayarkan uang sekitar Rp25,9 miliar,” ungkapnya setelah sidang yang berlangsung, Senin (3/7).

Baca Juga:
FEB UI Adakan Kompetisi Kasus Pajak untuk Mahasiswa, Tertarik?

Coentrao hanya satu dari beberapa klien Jorge Mendes yang tersangkut masalah pajak. Ia merupakan salah satu pemain yang tengah getol diincar petugas pajak Spanyol karena dituduh melakukan penggelapan pajak.

Jaksa Spanyol menuduh Coentrao menipu hampir €1,29 juta atau sekitar Rp18,9 miliar pada 2011. Ia dituding telah mendirikan perusahaan yang berlokasi di Irlandia dan Panama yang juga bertujuan untuk menghindari pajak atas penghasilan dari hak citranya.

Rekan satu timnya, Cristiano Ronaldo, menjadi target selanjutnya. Pria yang akrab disapa CR7 itu akan dipanggil pengadilan Spanyol pada tanggal 31 Juli 2017 untuk menjawab tuduhan penggelapan pajak senilai €14,7 juta euro ata Rp224,3 miliar.

Agen Coentrao dan Ronaldo yaitu Jorge Mendes, seperti dilansir dalam espnfc.com, juga telah mendapat panggilan dan hadir di pengadilan minggu lalu untuk dimintai keterangannya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi