SPANYOL

Terbukti Salah, Fabio Coentrao Lunasi Utang Pajak Rp25 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2017 | 10:22 WIB
Terbukti Salah, Fabio Coentrao Lunasi Utang Pajak Rp25 Miliar

MADRID, DDTCNews – Bek Real Madrid, Fabio Coentrao, telah bersedia untuk membayar utang pajak senilai €1,7 juta atau sekitar Rp25,9 miliar kepada otoritas pajak Spanyol. Coentrao lunasi tagihan pajaknya setelah kasusnya masuk ke meja hijau.

Hakim Monica Gomez Ferrer yang menangani kasus tersebut mengatakan Coentrao telah dinyatakan bersalah karena menunggak pajak dari tahun 2011 - 2014. Ia juga didakwa lantaran menggelapkan pajak dengan membuat perusahaan fiktif di negara lain.

“Coentrao datang menghadiri persidangan waktu setempat dan langsung membayarkan uang sekitar Rp25,9 miliar,” ungkapnya setelah sidang yang berlangsung, Senin (3/7).

Baca Juga:
FEB UI Adakan Kompetisi Kasus Pajak untuk Mahasiswa, Tertarik?

Coentrao hanya satu dari beberapa klien Jorge Mendes yang tersangkut masalah pajak. Ia merupakan salah satu pemain yang tengah getol diincar petugas pajak Spanyol karena dituduh melakukan penggelapan pajak.

Jaksa Spanyol menuduh Coentrao menipu hampir €1,29 juta atau sekitar Rp18,9 miliar pada 2011. Ia dituding telah mendirikan perusahaan yang berlokasi di Irlandia dan Panama yang juga bertujuan untuk menghindari pajak atas penghasilan dari hak citranya.

Rekan satu timnya, Cristiano Ronaldo, menjadi target selanjutnya. Pria yang akrab disapa CR7 itu akan dipanggil pengadilan Spanyol pada tanggal 31 Juli 2017 untuk menjawab tuduhan penggelapan pajak senilai €14,7 juta euro ata Rp224,3 miliar.

Agen Coentrao dan Ronaldo yaitu Jorge Mendes, seperti dilansir dalam espnfc.com, juga telah mendapat panggilan dan hadir di pengadilan minggu lalu untuk dimintai keterangannya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha