BELGIA

Sidik Kasus Pajak, Otoritas Ini Lakukan Penggeledahan di Bandara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 11:30 WIB
Sidik Kasus Pajak, Otoritas Ini Lakukan Penggeledahan di Bandara

Ilustrasi.

LIÈGE, DDTCNews – Aparat hukum Uni Eropa dan Belgia melakukan penggeledahan di Bandara Liege. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai €303 juta.

European Public Prosecutor’s Office (EPPO) mengatakan penyidikan kasus perpajakan yang diberi nama Operasi Silk Road tersebut berfokus pada penyidikan terhadap pelaku ekspor yang berasal dari China.

“Ada perusahaan Belgia yang berperan sebagai tangan kanan eksportir asal China tersebut. Adapun perusahaan itu berperan mengurusi administrasi PPN dan cukai di Belgia,” sebut EPPO seperti dikutip dari Tax Notes International, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Skema yang dijalankan pelaku adalah dengan mendirikan beberapa perusahaan cangkang di beberapa negara Uni Eropa lainnya, salah satunya Belgia. Pelaku mendirikan perusahaan-perusahaan tersebut supaya terhindar dari pemungutan cukai dan PPN impor.

“Perusahaan di Belgia mendeklarasikan barang yang diterima dari eksportir asal China tersebut di Bandara Liege. Barang yang dideklarasikan meliputi peralatan elektronik, mainan, dan pernak-pernik,” jelas EPPO.

Barang-barang yang telah dideklarasikan di Bandara Liege tersebut ditujukan untuk dikirim ke negara Uni Eropa lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu diketahui, berdasarkan regulasi Customs Procedure 42 Uni Eropa, apabila barang berasal dari negara yang sama-sama anggota Uni Eropa maka barang tersebut bisa mendapatkan fasilitas bebas PPN impor.

“Prosedur itu sebenarnya untuk menyederhanakan transaksi lintas batas. PPN dikecualikan di negara pengimpor ketika barang sudah diterima di negara akhir tujuan impor,” sebut EPPO.

Lebih lanjut, pelaku yang terlibat dalam skema penggelapan PPN tersebut menggunakan faktur palsu dan dokumen palsu yang berkaitan dengan pengiriman.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

EPPO menyatakan pelaku bahkan menggunakan identitas perusahaan lain yang tidak terafiliasi. Dalam kata lain, pelaku mencuri identitas perusahaan lain untuk melancarkan skemanya tersebut.

Pelaku kemudian menjual barang yang mendapat fasilitas bebas PPN tersebut dengan harga pasaran. Pelaku bahkan memungut PPN dari barang yang dijualnya. Meski PPN tersebut dipungut oleh pelaku, PPN tersebut tidak disetorkan ke negara.

Otoritas berwenang saat ini telah menangkap 2 direktur dan 1 akuntan. Dari skema penggelapan ini, EPPO memperkirakan pelaku telah menggelapkan PPN sekitar €303 juta dan cukai senilai €6,6 juta dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra