BELGIA

Sidik Kasus Pajak, Otoritas Ini Lakukan Penggeledahan di Bandara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 11:30 WIB
Sidik Kasus Pajak, Otoritas Ini Lakukan Penggeledahan di Bandara

Ilustrasi.

LIÈGE, DDTCNews – Aparat hukum Uni Eropa dan Belgia melakukan penggeledahan di Bandara Liege. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai €303 juta.

European Public Prosecutor’s Office (EPPO) mengatakan penyidikan kasus perpajakan yang diberi nama Operasi Silk Road tersebut berfokus pada penyidikan terhadap pelaku ekspor yang berasal dari China.

“Ada perusahaan Belgia yang berperan sebagai tangan kanan eksportir asal China tersebut. Adapun perusahaan itu berperan mengurusi administrasi PPN dan cukai di Belgia,” sebut EPPO seperti dikutip dari Tax Notes International, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Skema yang dijalankan pelaku adalah dengan mendirikan beberapa perusahaan cangkang di beberapa negara Uni Eropa lainnya, salah satunya Belgia. Pelaku mendirikan perusahaan-perusahaan tersebut supaya terhindar dari pemungutan cukai dan PPN impor.

“Perusahaan di Belgia mendeklarasikan barang yang diterima dari eksportir asal China tersebut di Bandara Liege. Barang yang dideklarasikan meliputi peralatan elektronik, mainan, dan pernak-pernik,” jelas EPPO.

Barang-barang yang telah dideklarasikan di Bandara Liege tersebut ditujukan untuk dikirim ke negara Uni Eropa lainnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Perlu diketahui, berdasarkan regulasi Customs Procedure 42 Uni Eropa, apabila barang berasal dari negara yang sama-sama anggota Uni Eropa maka barang tersebut bisa mendapatkan fasilitas bebas PPN impor.

“Prosedur itu sebenarnya untuk menyederhanakan transaksi lintas batas. PPN dikecualikan di negara pengimpor ketika barang sudah diterima di negara akhir tujuan impor,” sebut EPPO.

Lebih lanjut, pelaku yang terlibat dalam skema penggelapan PPN tersebut menggunakan faktur palsu dan dokumen palsu yang berkaitan dengan pengiriman.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

EPPO menyatakan pelaku bahkan menggunakan identitas perusahaan lain yang tidak terafiliasi. Dalam kata lain, pelaku mencuri identitas perusahaan lain untuk melancarkan skemanya tersebut.

Pelaku kemudian menjual barang yang mendapat fasilitas bebas PPN tersebut dengan harga pasaran. Pelaku bahkan memungut PPN dari barang yang dijualnya. Meski PPN tersebut dipungut oleh pelaku, PPN tersebut tidak disetorkan ke negara.

Otoritas berwenang saat ini telah menangkap 2 direktur dan 1 akuntan. Dari skema penggelapan ini, EPPO memperkirakan pelaku telah menggelapkan PPN sekitar €303 juta dan cukai senilai €6,6 juta dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6