KASUS PAJAK

Tilap Rp 109 Miliar, Artis Cantik Ini Kembali Tersandung Kasus Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 29 September 2023 | 10:00 WIB
Tilap Rp 109 Miliar, Artis Cantik Ini Kembali Tersandung Kasus Pajak

Penyanyi asal Kolombia, Shakira.

MADRID, DDTCNews – Penyanyi sekaligus penulis lagu asal Kolombia, Shakira kembali terseret kasus penggelapan pajak di Spanyol.

Kejaksaan Spanyol menyatakan telah memulai penyelidikan kedua terhadap Shakira sejak Juli 2023. Menurut Kejaksaan, Shakira tidak patuh melaksanakan kewajibannya untuk membayar dan melapor pajak secara benar.

"Dia gagal melaporkan penghasilannya yang mencapai jutaan dolar AS selama tur dunia El Dorado dan pembayaran lainnya [kepada otoritas pajak]," bunyi pernyataan kejaksaan, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kejaksaan menyebut Shakira telah merugikan negara sampai dengan €6,7 juta atau sekitar Rp109,8 miliar pada 2018.

Bergulirnya kasus tersebut menambah panjang daftar dugaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh Shakira. Kejaksaan sebelumnya menyatakan Shakira telah gagal membayar pajak hingga €14,5 atau sekitar Rp226,8 miliar kepada negara Spanyol.

Dugaan penggelapan pajak tersebut berkaitan dengan durasi tinggal Shakira di negara itu pada 2012 hingga 2014. Sang biduan dinilai memiliki kewajiban membayar pajak karena tinggal selama lebih dari 200 hari di Spanyol dalam 3 tahun tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pengadilan tinggi di Spanyol menolak banding yang diajukan penyanyi Shakira atas kasus dugaan penggelapan pajak di negara tersebut. Putusan banding tersebut memperkuat putusan pengadilan sebelumnya yang dirilis pada Juli 2021.

Sementara itu, Shakira saat ini tengah fokus pada kariernya di Miami, Amerika Serikat. Tim kuasa hukum mengaku kliennya belum mengetahui kasus dugaan penggelapan pajak pada 2018.

"[Kami] fokus pada persiapan sidang untuk dugaan penggelapan pajak tahun fiskal 2012-2014, yang akan dimulai pada 20 November," bunyi pernyataan kuasa hukum Shakira seperti dilansir bbc.com.

Shakira telah mempercayakan kasusnya kepada tim kuasa hukum. Dia pun yakin memiliki cukup bukti untuk yang menguntungkan di pengadilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja