PRANCIS

Selesaikan Kasus Pajak, McDonald's Siap Bayar Rp19,5 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juni 2022 | 14:00 WIB
Selesaikan Kasus Pajak, McDonald's Siap Bayar Rp19,5 Triliun

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Perusahaan waralaba, McDonald's akan membayar €1,25 miliar atau sekitar Rp19,5 triliun kepada Pemerintah Prancis guna menghindari tuntutan atas dugaan penggelapan pajak pada 2009 hingga 2020.

Hakim Stephane Noel mengatakan McDonald's telah membuat kesepakatan untuk membayar denda tersebut. Nominal kesepakatan penghentian kasus pajak McDonald's menjadi yang terbesar kedua sepanjang sejarah di Prancis, setelah Airbus senilai €2,1 miliar.

"[Perusahaan telah] menyerap sejumlah besar keuntungan dari restoran di Prancis," katanya, dikutip pada Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

McDonald's akan membayar uang €1,25 miliar yang terdiri atas denda €508 juta dan pajak €737 juta. Kesepakatan pembayaran itu terjalin pada Mei lalu setelah McDonald's dituduh memanipulasi laporan laba rugi untuk mengurangi tagihan pajaknya selama bertahun-tahun.

Melalui kesepakatan di pengadilan Prancis, McDonald's membayar denda dengan jumlah maksimum. Dengan kata lain, perusahaan cepat saji tersebut akan membayar hingga 2,5 kali lipat dari pajak yang dihindari.

Kepala jaksa keuangan Jean-Francois Bohnert menyebut penyelidikan pencatatan laba McDonald's sudah dilakukan sejak 2014. Penyidik memeriksa biaya yang dibayar kepada induk perusahaan Eropa di Luksemburg bertujuan untuk memangkas keuntungannya secara artifisial.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Dengan syarat pembayaran denda, pengesahan perjanjian berarti akhir dari penuntutan," ujarnya.

Jaksa membuka penyelidikan terhadap McDonald's secara resmi pada 2016, setelah pejabat serikat pekerja melaporkan dugaan penggelapan pajak. Adapun McDonald's mengeklaim telah membayar pajak senilai €2,2 miliar selama periode yang bersangkutan.

"McDonald's Prancis bekerja secara proaktif dengan otoritas pajak," bunyi pertanyaan tersebut seperti dilansir france24.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan