PRANCIS

Selesaikan Kasus Pajak, McDonald's Siap Bayar Rp19,5 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juni 2022 | 14:00 WIB
Selesaikan Kasus Pajak, McDonald's Siap Bayar Rp19,5 Triliun

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Perusahaan waralaba, McDonald's akan membayar €1,25 miliar atau sekitar Rp19,5 triliun kepada Pemerintah Prancis guna menghindari tuntutan atas dugaan penggelapan pajak pada 2009 hingga 2020.

Hakim Stephane Noel mengatakan McDonald's telah membuat kesepakatan untuk membayar denda tersebut. Nominal kesepakatan penghentian kasus pajak McDonald's menjadi yang terbesar kedua sepanjang sejarah di Prancis, setelah Airbus senilai €2,1 miliar.

"[Perusahaan telah] menyerap sejumlah besar keuntungan dari restoran di Prancis," katanya, dikutip pada Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

McDonald's akan membayar uang €1,25 miliar yang terdiri atas denda €508 juta dan pajak €737 juta. Kesepakatan pembayaran itu terjalin pada Mei lalu setelah McDonald's dituduh memanipulasi laporan laba rugi untuk mengurangi tagihan pajaknya selama bertahun-tahun.

Melalui kesepakatan di pengadilan Prancis, McDonald's membayar denda dengan jumlah maksimum. Dengan kata lain, perusahaan cepat saji tersebut akan membayar hingga 2,5 kali lipat dari pajak yang dihindari.

Kepala jaksa keuangan Jean-Francois Bohnert menyebut penyelidikan pencatatan laba McDonald's sudah dilakukan sejak 2014. Penyidik memeriksa biaya yang dibayar kepada induk perusahaan Eropa di Luksemburg bertujuan untuk memangkas keuntungannya secara artifisial.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Dengan syarat pembayaran denda, pengesahan perjanjian berarti akhir dari penuntutan," ujarnya.

Jaksa membuka penyelidikan terhadap McDonald's secara resmi pada 2016, setelah pejabat serikat pekerja melaporkan dugaan penggelapan pajak. Adapun McDonald's mengeklaim telah membayar pajak senilai €2,2 miliar selama periode yang bersangkutan.

"McDonald's Prancis bekerja secara proaktif dengan otoritas pajak," bunyi pertanyaan tersebut seperti dilansir france24.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian