KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terbitkan UU Ciptaker Hingga UU HPP, Menkeu Ucapkan Ini ke Kemenkumham

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Terbitkan UU Ciptaker Hingga UU HPP, Menkeu Ucapkan Ini ke Kemenkumham

Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM karena telah membantu proses harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah menyelesaikan beberapa undang-undang yang menjadi bagian dari reformasi regulasi. Menurutnya, kolaborasi antara Kemenkumham dan Kemenkeu dalam penyusunan undang-undang tersebut sangat penting untuk memperkuat perekonomian nasional.

"Itu adalah pilar reformasi legislasi, berbagai undang-undang yang sangat menentukan perbaikan dan reformasi struktural bagi perekonomian Indonesia," katanya dalam video yang ditayangkan pada upacara Hari Kemenkumham 2023, Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan Kemenkumham dan Kemenkeu telah berhasil mendorong pengesahan berbagai peraturan perundang-undangan sehingga mampu menjawab tantangan bagi perekonomian nasional. Dalam hal ini, terdapat 4 undang-undang yang disahkan dalam periode 2020 hingga 2023.

Keempat undang-undang tersebut meliputi UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Reformasi regulasi ini dilaksanakan dengan mengubah sejumlah undang-undang yang ada sebelumnya melalui skema omnibus law. Misalnya untuk UU HPP, memiliki ruang lingkup di antaranya ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Sri Mulyani juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai inisiatif yang dilakukan Kemenkumham di bidang transformasi digital.

"Tentu diharapkan akan mampu melayani masyarakat secara lebih baik, dapat memangkas proses birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan tentu transparansi serta kepastian pelayanan bagi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut Kemenkumham telah membuat berbagai inovasi dan kontribusi untuk mendukung pelaksanaan prioritas nasional. Salah satunya, pembaharuan hukum pidana zaman kolonial melalui pengesahan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Inovasi juga dilaksanakan melalui transparansi dan akuntabilitas sehingga kualitas pelayanan publik dapat meningkat secara konsisten.

"Kementerian Hukum dan HAM diharapkan akan terus menjadi mitra yang andal untuk mendorong tercapainya visi Indonesia Emas 2045," katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra