Tampilan awal salinan Surat Edaran No. SE-23/PJ/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-23/PJ/2022 yang memberikan petunjuk atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/2021.
Secara spesifik, SE-23/PJ/2022 memberikan pedoman pelaksanaan pemberian dan pembatalan endorsement, yaitu pernyataan mengetahui dari pejabat DJP atas pemasukan barang kena pajak (BKP) dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
"Endorsement dilakukan untuk meyakini bahwa BKP berwujud benar-benar telah masuk ke KPBPB berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP berwujud tersebut," bunyi SE-23/PJ/2022, dikutip pada Minggu (4/12/2022).
Merujuk pada SE-23/PJ/2022, endorsement diperlukan agar penyerahan BKP berwujud dari pengusaha di TLDDP kepada pengusaha di KPBPB bisa mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut sesuai dengan PMK 173/2021.
Pemberian endorsement dilakukan secara elektronik dan otomatis melalui aplikasi e-endorsement. Dokumen yang dipersyaratkan dalam pemberian endorsement antara lain pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), dan faktur pajak.
Apabila sistem endorsement elektronik tidak tersedia, terdapat gangguan pada sistem aplikasi e-endorsement, atau terdapat keadaan kahar maka endorsement harus dilakukan secara manual oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat terdaftar pengusaha di KPBPB.
Endorsement secara manual dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun surat permintaan daftar pengusaha di KPBPB yang sudah mendapatkan SPPB dari kantor pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Daftar tersebut menjadi dasar bagi KPP untuk menerbitkan surat permintaan kelengkapan data atau dokumen guna pemberian endorsement secara manual.
Merujuk pada Lampiran A SE-23/PJ/2022, pelaksana seksi pelayanan pada KPP akan menyusun surat permintaan kelengkapan data atau dokumen kepada pengusaha yang tercantum dalam daftar pengusaha di KPBPB yang sudah mendapatkan SPPB dari KPPBC.
Dokumen yang diminta antara lain fotokopi dokumen pemberitahuan pabean, SPPB beserta tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean, dan faktur pajak.
Bila fotokopi dokumen diterima secara lengkap dari pengusaha di KPBPB dalam waktu 14 hari kerja dikirimkannya surat permintaan kelengkapan dokumen serta dokumen yang dipersyaratkan ternyata sudah cocok dan valid maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan hasil endorsement.
Dengan surat ini, KPP menyatakan bahwa fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut telah diberikan. Surat pemberitahuan hasil endorsement harus diterbitkan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak fotokopi dokumen yang diminta telah diterima secara lengkap.
Bila endorsement disertai dengan pemeriksaan fisik, surat pemberitahuan hasil endorsement harus diterbitkan paling lama 17 hari kerja sejak fotokopi dokumen diterima secara lengkap. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.