SE-23/PJ/2022

Terbitkan Surat Edaran, DJP Perinci Aturan Pemberian Endorsement

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Desember 2022 | 08:00 WIB
Terbitkan Surat Edaran, DJP Perinci Aturan Pemberian Endorsement

Tampilan awal salinan Surat Edaran No. SE-23/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-23/PJ/2022 yang memberikan petunjuk atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/2021.

Secara spesifik, SE-23/PJ/2022 memberikan pedoman pelaksanaan pemberian dan pembatalan endorsement, yaitu pernyataan mengetahui dari pejabat DJP atas pemasukan barang kena pajak (BKP) dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

"Endorsement dilakukan untuk meyakini bahwa BKP berwujud benar-benar telah masuk ke KPBPB berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP berwujud tersebut," bunyi SE-23/PJ/2022, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Merujuk pada SE-23/PJ/2022, endorsement diperlukan agar penyerahan BKP berwujud dari pengusaha di TLDDP kepada pengusaha di KPBPB bisa mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut sesuai dengan PMK 173/2021.

Pemberian endorsement dilakukan secara elektronik dan otomatis melalui aplikasi e-endorsement. Dokumen yang dipersyaratkan dalam pemberian endorsement antara lain pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), dan faktur pajak.

Apabila sistem endorsement elektronik tidak tersedia, terdapat gangguan pada sistem aplikasi e-endorsement, atau terdapat keadaan kahar maka endorsement harus dilakukan secara manual oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat terdaftar pengusaha di KPBPB.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Endorsement secara manual dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun surat permintaan daftar pengusaha di KPBPB yang sudah mendapatkan SPPB dari kantor pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Daftar tersebut menjadi dasar bagi KPP untuk menerbitkan surat permintaan kelengkapan data atau dokumen guna pemberian endorsement secara manual.

Merujuk pada Lampiran A SE-23/PJ/2022, pelaksana seksi pelayanan pada KPP akan menyusun surat permintaan kelengkapan data atau dokumen kepada pengusaha yang tercantum dalam daftar pengusaha di KPBPB yang sudah mendapatkan SPPB dari KPPBC.

Dokumen yang diminta antara lain fotokopi dokumen pemberitahuan pabean, SPPB beserta tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean, dan faktur pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bila fotokopi dokumen diterima secara lengkap dari pengusaha di KPBPB dalam waktu 14 hari kerja dikirimkannya surat permintaan kelengkapan dokumen serta dokumen yang dipersyaratkan ternyata sudah cocok dan valid maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan hasil endorsement.

Dengan surat ini, KPP menyatakan bahwa fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut telah diberikan. Surat pemberitahuan hasil endorsement harus diterbitkan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak fotokopi dokumen yang diminta telah diterima secara lengkap.

Bila endorsement disertai dengan pemeriksaan fisik, surat pemberitahuan hasil endorsement harus diterbitkan paling lama 17 hari kerja sejak fotokopi dokumen diterima secara lengkap. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak