SE-23/PJ/2022

Terbitkan Surat Edaran, DJP Perinci Aturan Pemberian Endorsement

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Desember 2022 | 08:00 WIB
Terbitkan Surat Edaran, DJP Perinci Aturan Pemberian Endorsement

Tampilan awal salinan Surat Edaran No. SE-23/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-23/PJ/2022 yang memberikan petunjuk atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/2021.

Secara spesifik, SE-23/PJ/2022 memberikan pedoman pelaksanaan pemberian dan pembatalan endorsement, yaitu pernyataan mengetahui dari pejabat DJP atas pemasukan barang kena pajak (BKP) dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

"Endorsement dilakukan untuk meyakini bahwa BKP berwujud benar-benar telah masuk ke KPBPB berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP berwujud tersebut," bunyi SE-23/PJ/2022, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Merujuk pada SE-23/PJ/2022, endorsement diperlukan agar penyerahan BKP berwujud dari pengusaha di TLDDP kepada pengusaha di KPBPB bisa mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut sesuai dengan PMK 173/2021.

Pemberian endorsement dilakukan secara elektronik dan otomatis melalui aplikasi e-endorsement. Dokumen yang dipersyaratkan dalam pemberian endorsement antara lain pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), dan faktur pajak.

Apabila sistem endorsement elektronik tidak tersedia, terdapat gangguan pada sistem aplikasi e-endorsement, atau terdapat keadaan kahar maka endorsement harus dilakukan secara manual oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat terdaftar pengusaha di KPBPB.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Endorsement secara manual dilakukan dengan terlebih dahulu menyusun surat permintaan daftar pengusaha di KPBPB yang sudah mendapatkan SPPB dari kantor pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Daftar tersebut menjadi dasar bagi KPP untuk menerbitkan surat permintaan kelengkapan data atau dokumen guna pemberian endorsement secara manual.

Merujuk pada Lampiran A SE-23/PJ/2022, pelaksana seksi pelayanan pada KPP akan menyusun surat permintaan kelengkapan data atau dokumen kepada pengusaha yang tercantum dalam daftar pengusaha di KPBPB yang sudah mendapatkan SPPB dari KPPBC.

Dokumen yang diminta antara lain fotokopi dokumen pemberitahuan pabean, SPPB beserta tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean, dan faktur pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Bila fotokopi dokumen diterima secara lengkap dari pengusaha di KPBPB dalam waktu 14 hari kerja dikirimkannya surat permintaan kelengkapan dokumen serta dokumen yang dipersyaratkan ternyata sudah cocok dan valid maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan hasil endorsement.

Dengan surat ini, KPP menyatakan bahwa fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut telah diberikan. Surat pemberitahuan hasil endorsement harus diterbitkan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak fotokopi dokumen yang diminta telah diterima secara lengkap.

Bila endorsement disertai dengan pemeriksaan fisik, surat pemberitahuan hasil endorsement harus diterbitkan paling lama 17 hari kerja sejak fotokopi dokumen diterima secara lengkap. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha