PENEGAKAN HUKUM

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Ini Kena Denda Rp539 Juta & Penjara

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 09:30 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Ini Kena Denda Rp539 Juta & Penjara

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Terdakwa berinisial ASH dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda senilai Rp539 juta akibat penerbitan faktur pajak fiktif yang dia lakukan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 627/Pid.Sus/2021 PN Cbi, ASH terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT AMB. PT AMB sendiri adalah perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

"Jumlah faktur pajak yang diterbitkan sejumlah Rp269 juta, ASH dikenakan denda 2 kali lipat dari faktur pajak. ASH telah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong Desember lalu," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Budi Suroso, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Dijatuhkannya hukuman pidana atas tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah wajib pajak lainnya melakukan tindak pidana perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya terancam pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 6 kali lipat nilai pada faktur pajak.

Pada Pasal 44C UU KUP, pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa tak dapat digantikan dengan pidana kurungan sehingga wajib dibayar oleh terpidana.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Bila kekayaan terpidana telah ditelusuri dan ternyata hartanya tak mencukupi untuk melunasi denda, terpidana dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tak lebih dari pidana penjara yang diputus.

Adapun dalam kasus ini ASH akan dikenai tambahan kurungan selama 2 bulan bila asetnya tak cukup untuk melunasi pidana denda yang telah dijatuhkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari