Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Terdakwa berinisial ASH dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda senilai Rp539 juta akibat penerbitan faktur pajak fiktif yang dia lakukan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 627/Pid.Sus/2021 PN Cbi, ASH terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT AMB. PT AMB sendiri adalah perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.
"Jumlah faktur pajak yang diterbitkan sejumlah Rp269 juta, ASH dikenakan denda 2 kali lipat dari faktur pajak. ASH telah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong Desember lalu," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Budi Suroso, dikutip Senin (18/4/2022).
Dijatuhkannya hukuman pidana atas tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah wajib pajak lainnya melakukan tindak pidana perpajakan.
Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya terancam pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 6 kali lipat nilai pada faktur pajak.
Pada Pasal 44C UU KUP, pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa tak dapat digantikan dengan pidana kurungan sehingga wajib dibayar oleh terpidana.
Bila kekayaan terpidana telah ditelusuri dan ternyata hartanya tak mencukupi untuk melunasi denda, terpidana dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tak lebih dari pidana penjara yang diputus.
Adapun dalam kasus ini ASH akan dikenai tambahan kurungan selama 2 bulan bila asetnya tak cukup untuk melunasi pidana denda yang telah dijatuhkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.