PENEGAKAN HUKUM

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Ini Kena Denda Rp539 Juta & Penjara

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 09:30 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Ini Kena Denda Rp539 Juta & Penjara

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Terdakwa berinisial ASH dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda senilai Rp539 juta akibat penerbitan faktur pajak fiktif yang dia lakukan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 627/Pid.Sus/2021 PN Cbi, ASH terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT AMB. PT AMB sendiri adalah perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

"Jumlah faktur pajak yang diterbitkan sejumlah Rp269 juta, ASH dikenakan denda 2 kali lipat dari faktur pajak. ASH telah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong Desember lalu," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Budi Suroso, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dijatuhkannya hukuman pidana atas tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah wajib pajak lainnya melakukan tindak pidana perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya terancam pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 6 kali lipat nilai pada faktur pajak.

Pada Pasal 44C UU KUP, pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa tak dapat digantikan dengan pidana kurungan sehingga wajib dibayar oleh terpidana.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Bila kekayaan terpidana telah ditelusuri dan ternyata hartanya tak mencukupi untuk melunasi denda, terpidana dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tak lebih dari pidana penjara yang diputus.

Adapun dalam kasus ini ASH akan dikenai tambahan kurungan selama 2 bulan bila asetnya tak cukup untuk melunasi pidana denda yang telah dijatuhkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik