PENEGAKAN HUKUM

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Ini Kena Denda Rp539 Juta & Penjara

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 09:30 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Ini Kena Denda Rp539 Juta & Penjara

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Terdakwa berinisial ASH dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda senilai Rp539 juta akibat penerbitan faktur pajak fiktif yang dia lakukan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 627/Pid.Sus/2021 PN Cbi, ASH terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif melalui PT AMB. PT AMB sendiri adalah perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

"Jumlah faktur pajak yang diterbitkan sejumlah Rp269 juta, ASH dikenakan denda 2 kali lipat dari faktur pajak. ASH telah kita serahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong Desember lalu," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III Budi Suroso, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dijatuhkannya hukuman pidana atas tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah wajib pajak lainnya melakukan tindak pidana perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya terancam pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda 2 hingga 6 kali lipat nilai pada faktur pajak.

Pada Pasal 44C UU KUP, pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa tak dapat digantikan dengan pidana kurungan sehingga wajib dibayar oleh terpidana.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Bila kekayaan terpidana telah ditelusuri dan ternyata hartanya tak mencukupi untuk melunasi denda, terpidana dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tak lebih dari pidana penjara yang diputus.

Adapun dalam kasus ini ASH akan dikenai tambahan kurungan selama 2 bulan bila asetnya tak cukup untuk melunasi pidana denda yang telah dijatuhkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN