KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp10 Miliar, Direktur PT Ditangkap

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 12:00 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp10 Miliar, Direktur PT Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka HS merupakan salah satu dari komplotan penerbit faktur pajak fiktif. Sebelumnya, sudah ada 2 pelaku lain yang telah dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan, sedangkan 1 pelaku lainnya sedang menjalani proses persidangan.

"Peranan HS dalam kasus ini cukup penting. Sebagai direktur PT NPB, dia disangkakan telah memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif dalam jaringan penerbit tersebut," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha, dikutip Selasa (1/11/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Tersangka HS melalui PT NPB ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif sepanjang 2020 hingga 2021. Perbuatan tersangka HS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp10,11 miliar.

Akibat perbuatannya, HS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif yang diterbitkannya.

Sepanjang proses penyidikan, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah memberikan kesempatan kepada tersangka HS untuk melunasi pokok pajak kurang bayar sekaligus sanksi administrasinya. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka HS.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Upaya hukum terhadap tersangka HS dan pelaku-pelaku sebelumnya diharapkan mampu menuntaskan kasus penerbitan faktur pajak fiktif di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

"Penuntasan perkara penerbit faktur TBTS ini diharapkan juga mampu memberikan peringatan sekaligus edukasi bagi wajib pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Bayu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini