KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp10 Miliar, Direktur PT Ditangkap

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 12:00 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp10 Miliar, Direktur PT Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka HS merupakan salah satu dari komplotan penerbit faktur pajak fiktif. Sebelumnya, sudah ada 2 pelaku lain yang telah dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan, sedangkan 1 pelaku lainnya sedang menjalani proses persidangan.

"Peranan HS dalam kasus ini cukup penting. Sebagai direktur PT NPB, dia disangkakan telah memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif dalam jaringan penerbit tersebut," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha, dikutip Selasa (1/11/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tersangka HS melalui PT NPB ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif sepanjang 2020 hingga 2021. Perbuatan tersangka HS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp10,11 miliar.

Akibat perbuatannya, HS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif yang diterbitkannya.

Sepanjang proses penyidikan, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah memberikan kesempatan kepada tersangka HS untuk melunasi pokok pajak kurang bayar sekaligus sanksi administrasinya. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka HS.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Upaya hukum terhadap tersangka HS dan pelaku-pelaku sebelumnya diharapkan mampu menuntaskan kasus penerbitan faktur pajak fiktif di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

"Penuntasan perkara penerbit faktur TBTS ini diharapkan juga mampu memberikan peringatan sekaligus edukasi bagi wajib pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Bayu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja