Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tersangka HS merupakan salah satu dari komplotan penerbit faktur pajak fiktif. Sebelumnya, sudah ada 2 pelaku lain yang telah dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan, sedangkan 1 pelaku lainnya sedang menjalani proses persidangan.
"Peranan HS dalam kasus ini cukup penting. Sebagai direktur PT NPB, dia disangkakan telah memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif dalam jaringan penerbit tersebut," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha, dikutip Selasa (1/11/2023).
Tersangka HS melalui PT NPB ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif sepanjang 2020 hingga 2021. Perbuatan tersangka HS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp10,11 miliar.
Akibat perbuatannya, HS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak fiktif yang diterbitkannya.
Sepanjang proses penyidikan, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah memberikan kesempatan kepada tersangka HS untuk melunasi pokok pajak kurang bayar sekaligus sanksi administrasinya. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka HS.
Upaya hukum terhadap tersangka HS dan pelaku-pelaku sebelumnya diharapkan mampu menuntaskan kasus penerbitan faktur pajak fiktif di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
"Penuntasan perkara penerbit faktur TBTS ini diharapkan juga mampu memberikan peringatan sekaligus edukasi bagi wajib pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Bayu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.