PMK 115/2023

Terbit PMK Baru Soal Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Migas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 14:55 WIB
Terbit PMK Baru Soal Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Migas

Salinan PMK 115/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang memuat petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (PNBP migas).

PMK yang dimaksud adalah PMK 115/2023. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 6 November 2023. Pada saat PMK 115/2023 berlaku, PMK 61/2020 s.t.d.d PMK 44/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, perlu mengganti PMK 61/2020 s.t.d.d PMK 44/2021,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PMK 115/2023.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun ruang lingkup PNBP migas dalam PMK 115/2023 meliputi 2 kelompok. Pertama, PNBP SDA migas yang terdiri atas pendapatan minyak bumi dan pendapatan gas bumi.

Kedua, PNBP migas lainnya yang terdiri atas pendapatan minyak mentah domestic market obligation (DMO); pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; serta pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Petunjuk teknis akuntansi PNBP migas dalam PMK 115/2023 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan mengacu pada kebijakan akuntansi pemerintah pusat.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Adapun ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP migas meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Adapun unsur-unsur dalam laporan keuangan yang dimaksud terdiri atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban.

Sesuai dengan Pasal 3 PMK 115/2023, petunjuk teknis digunakan oleh:

  • Satker PNBP migas selaku entitas akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan Satker PNBP migas;
  • instansi pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  • kuasa BUN sebagai pedoman dalam konsolidasian laporan keuangan BUN;
  • instansi pemerintah sebagai pedoman dalam menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan transaksi kewajiban dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  • Satker PNBP migas dan kuasa BUN sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP migas dari rekening minyak dan gas bumi ke rekening KUN; dan/atau
  • Satker PNBP migas dan instansi pelaksana kebijakan transfer dana bagi hasil ke daerah sebagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA migas per kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA migas ke daerah.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 115/2023, petunjuk teknis akuntansi PNBP migas tertuang dalam modul petunjuk teknis. Adapun modul petunjuk teknis itu terdiri atas:

  • modul petunjuk teknis akuntansi umum yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan;
  • modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP migas yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui rekening minyak dan gas bumi; dan
  • modul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA migas per kontraktor yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA migas yang akan menjadi DBH SDA migas.

“Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP migas … tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK 115/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan