PMK 115/2023

Terbit PMK Baru Soal Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Migas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 14:55 WIB
Terbit PMK Baru Soal Petunjuk Teknis Akuntansi PNBP Migas

Salinan PMK 115/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang memuat petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (PNBP migas).

PMK yang dimaksud adalah PMK 115/2023. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 6 November 2023. Pada saat PMK 115/2023 berlaku, PMK 61/2020 s.t.d.d PMK 44/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, perlu mengganti PMK 61/2020 s.t.d.d PMK 44/2021,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PMK 115/2023.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Adapun ruang lingkup PNBP migas dalam PMK 115/2023 meliputi 2 kelompok. Pertama, PNBP SDA migas yang terdiri atas pendapatan minyak bumi dan pendapatan gas bumi.

Kedua, PNBP migas lainnya yang terdiri atas pendapatan minyak mentah domestic market obligation (DMO); pendapatan denda, bunga, dan penalti terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; serta pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Petunjuk teknis akuntansi PNBP migas dalam PMK 115/2023 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan mengacu pada kebijakan akuntansi pemerintah pusat.

Baca Juga:
Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Adapun ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP migas meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan. Adapun unsur-unsur dalam laporan keuangan yang dimaksud terdiri atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban.

Sesuai dengan Pasal 3 PMK 115/2023, petunjuk teknis digunakan oleh:

  • Satker PNBP migas selaku entitas akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan Satker PNBP migas;
  • instansi pelaksana sebagai pedoman dalam menyediakan dokumen pendukung pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  • kuasa BUN sebagai pedoman dalam konsolidasian laporan keuangan BUN;
  • instansi pemerintah sebagai pedoman dalam menyampaikan dokumen pendukung atas pencatatan transaksi kewajiban dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  • Satker PNBP migas dan kuasa BUN sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemindahbukuan PNBP migas dari rekening minyak dan gas bumi ke rekening KUN; dan/atau
  • Satker PNBP migas dan instansi pelaksana kebijakan transfer dana bagi hasil ke daerah sebagai pedoman dalam penghitungan PNBP SDA migas per kontraktor dalam rangka penyediaan data untuk penghitungan alokasi DBH SDA migas ke daerah.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 115/2023, petunjuk teknis akuntansi PNBP migas tertuang dalam modul petunjuk teknis. Adapun modul petunjuk teknis itu terdiri atas:

  • modul petunjuk teknis akuntansi umum yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan;
  • modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP migas yang mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui rekening minyak dan gas bumi; dan
  • modul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA migas per kontraktor yang mengatur ketentuan mengenai proses pengukuran PNBP SDA migas yang akan menjadi DBH SDA migas.

“Modul petunjuk teknis akuntansi PNBP migas … tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK 115/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja