WORLD TRANSFER PRICING

Terbaru, Ini Peringkat Konsultan Pajak Transfer Pricing 2021 Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 September 2020 | 11:31 WIB
Terbaru, Ini Peringkat Konsultan Pajak Transfer Pricing 2021 Indonesia

Ilustrasi, (foto: https://www.worldtransferpricing.com)

JAKARTA, DDTCNews – International Tax Review (ITR) kembali merilis peringkat konsultan pajak transfer pricing 2021. Kali ini, peringkat dibuat untuk 64 yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia. Jumlah tersebut bertambah dari tahun lalu sebanyak 54 yurisdiksi.

Penentuan peringkat didasarkan pada survei yang dilakukan lembaga kredibel yang berbasis di London tersebut pada pertengahan 2020. Peringkat disusun berdasarkan penelitian terhadap tiga pilar dasar, yaitu work evidence, peer feedback, dan client feedback.

Beberapa indikator yang masuk di dalamnya antara lain memiliki reputasi baik di negara tempat menjalankan kegiatan usaha, mempunyai portofolio pekerjaan yang bervariasi, memberikan jasa transfer pricing yang luas, serta memiliki klien dari berbagai sektor industri.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dalam laman resminya, ITR mengatakan transfer pricing mencakup multidisplin ilmu, peringkat yang dibuat mencakup firma hukum, konsultan, dan kelompok advisory untuk mewakili seluruh pengalaman dan keterampilan.

“Hal ini memastikan ulasan kami mencakup aspek hukum dan perencanaan dari pekerjaan transfer pricing,” tulis ITR, Rabu (30/9/2020).

Survei dilakukan melalui penelitian dan wawancara terhadap para praktisi dan pengguna jasa. Berikut daftar peringkat konsultan pajak transfer pricing di Indonesia pada 2021.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Oktober 2020 | 10:45 WIB

Keren ada DDTC... selamat DDTC, semoga semakin sukses aamiin

30 September 2020 | 17:39 WIB

Congratulation DDTC👍🏻

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%