KENORMALAN BARU

Terawan Terbitkan Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Laut dan Udara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 17:32 WIB
Terawan Terbitkan Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Laut dan Udara

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan menyusul dibukanya sektor-sektor publik secara bertahap.

Protokol tersebut diatur dalam Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/382/2020. Protokol ini juga untuk melengkapi upaya pemerintah membuka kembali daerah dan sektor publik secara bertahap yang berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat.

“Diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan,” kata Menteri Kesehatan dikutip dari Setkab, Jumat 3/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sembilan yang harus diperhatikan dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19. Pertama, seluruh penumpang dan awak transportasi udara dan laut dalam keadaan sehat.

Penumpang dan awak moda transportasi harus menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain, memakai pelindung mata/wajah, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Kedua, penumpang dan awak moda transportasi harus memiliki kartu kewaspadaan sehat dan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau rapid test antigen yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ketiga, harus memiliki surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau pemeriksaan rapid test yang diterbitkan fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Keempat, jika dinas kesehatan kabupaten/kota belum bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, kedua test dapat dilakukan di tempat lainnya.

Misal, rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes. Lalu, rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kemudian, bisa juga dilakukan di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV).

Kelima, kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dapat diperoleh melalui aplikasi e-HAC dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Keenam, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test antigen kepada operator moda transportasi/agen perjalanan secara elektronik maupun nonelektronik, dan telah mengisi HAC.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Ketujuh, petugas kantor kesehatan pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan antara lain pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut.
Lalu, validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test antigen milik penumpang dan awak alat angkut dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas.

Kemudian, petugas juga harus memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun nonelektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

Kedelapan, petugas kantor kesehatan pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan antara lain pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut dan verifikasi kartu HAC elektronik maupun nonelektronik penumpang.

Kesembilan, dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi e-HAC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN